MoU Pemprov Riau dan Kejati Riau tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Penegakan Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (19/1/2022).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Penegakan Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (19/1/2022).
MoU tersebut dilakukan langsung Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dengan Kejati Riau, Jaja Subagja dan disaksikan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Wakil Kejati Riau, dan Sekdaprov Riau SF Hariyanto. Giat itu juga dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Gubri mengatakan, pemerintah dalam menjalankan fungsinya yakni fungsi pemerintahan dan melayani sering kali timbul persoalan hukum, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, banyak gugatan, baik itu perdata maupun tata usaha negara yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Dimana dinamika yang paling banyak soal aset milik pemerintah daerah. Sehingga diperlukan keseriusan, khususnya pengamanan dan penyelesaian permasalahan aset tersebut.
"Untuk itu perlu kerjasama antara Pemprov Riau dengan Kejati Riau dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagai mitra pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum ini," ujarnya.
Gubri mengakui setiap tahunnya pemerintah daerah Riau rata-rata menghadapi persoalan Ligitasi sebanyak 20 perkara, yang terdiri dari perkara perdata dan tata usaha negara.
"Kemudian permasalah non Ligitasi 15 persoalan dalam satu tahun. Dengan jumlah perkara yang relatif banyak dan sumber daya manusia yang terbatas di Biro Hukum, kami melihat salah satu untuk percepatan dan peningkatan penyelesaian perkara untuk melakukan pembelaan di pengadilan adalah kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara," ungkapnya.
Gubri mengatakan, dari perkara yang ditangani ada yang selesai dan dimenangkan oleh pemerintah daerah, namun ada juga perkara yang belum selesai.
"Pasti ada yang belum selesai, apalagi masalah hukum ini tak sederhana itu, karena persoalan bukan di zaman kami, sudah zaman dulu-dulu. Seperti masalah tanah, contohnya Ritos belum selesai sampai sekarang. Tapi ada juga yang sudah selesai, seperti tanah dengan Chevron dan aset kita di Batam juga sudah selesai," terangnya.
"Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih kepada pak Kejati yang berkenaan bersama-sama menandatangani kesepakatan tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penegakan hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |