Selasa, 21 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

PGRI: Jika Tunjangan Dihapus, Kesejahteraan Guru di Bawah Minimum
Selasa, 06 September 2022 07:03 WIB
PGRI: Jika Tunjangan Dihapus, Kesejahteraan Guru di Bawah Minimum
Ilustrasi. Ketua Litbang PB PGRI menilai kesejahteraan guru akan di bawah minimum jika tunjangan profesi benar-benar dihapus. Foto: (Antara Foto/Paramayuda)

(CAKAPLAH) - Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia (PB PGRI) mengatakan penghapusan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) membuat kesejahteraan guru berada di bawah angka minimum.

Ketua Litbang PB PGRI, Sumardiansyah menyebut hal itu tak selaras dengan semangat merdeka belajar yang ingin memerdekakan guru. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, diikuti secara daring pada Senin (5/9).

"UU tentang Guru dan Dosen yang mengangkat harkat martabat kami sebagai profesi guru dengan kesejahteraan di atas minimum, dengan tambahan tunjangan maslahat dan tunjangan profesi dijadikan standar minimum bahkan di bawah minimum (dengan adanya RUU Sisdiknas)," kata Sumardiansyah.

Menurut Sumardiansyah, hilangnya ayat tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 sangat mencoreng pihaknya. Ia menilai RUU ini sangat berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mampu mengakomodasi berbagai tunjangan yang dibutuhkan para tenaga pendidik.

Sumardiansyah menjelaskan Pasal 15 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum yang meliputi tunjangan gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan.

Adapun terkait dengan tunjangan profesi guru secara lebih rinci diatur dalam Pasal 16 ayat 1 sampai 6 UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di Pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam pasal 18 ayat 1 sampai 4, dan maslahat tambahan di pasal 19.

"Poin-poin yang menginginkan agar guru mendapat kesejahteraan di atas minimum, hilang dalam RUU Sisdiknas versi Agustus," ujarnya

Ia menuturkan jika pemerintah menghapus ayat tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas maka guru hanya akan mengandalkan gaji pokok. Sebab, tidak semua guru mendapat tunjangan khusus dan mereka tak bisa mengandalkan tunjangan fungsional yang jumlahnya tidak signifikan.

Selain itu, tidak semua daerah mendapat tunjangan kinerja karena bergantung pada kekuatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) daerag masing-masing.

Lebih lanjut, Sumardiansyah menilai pengusunan RUU Sisdiknas tergesa-gesa, diam-diam, tidak transparan, dan minim keterlibatan baik ahli maupun partisipasi publik.

Kemudian, roadmap pendidikan yang seharusnya menjadi prasyarat atau acuan dalam penyusunan RUU belum selesai dituntaskan.

Oleh karena itu, PB PGRI menyambut baik usulan Komisi X DPR RI untuk membentuk kelompok pekerja (Pokja) nasional RUU Sisdiknas yang terdiri dari berbagai unsur organisasi.

"Secara substansi bidang pendidikan yang sebelumnya diatur dalam UU 20/2003, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2005 tentang Pendidikan Tinggi itu masih banyak yang secara substansial belum termuat di dalam UU Sisdiknas," tuturnya.

Sebelumnya, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022. Dalam versi terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, yakni pada Pasal 105.

Padahal, pada naskah RUU Sisdiknas versi April 2022, aturan mengenai tunjangan profesi guru dimuat pada Pasal 127 ayat 1-10.

Sementara itu, pemerintah secara resmi mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah disebut akan mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan.

Ketiga UU itu yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Editor : Ali
Sumber : Cnnindonesia.com
Kategori : Nasional
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 20 Mei 2024
Silaturahmi dan Pembinaan Mesjid se-Kecamatan Tuah Madani, Muflihun Sampaikan Hal Ini
Senin, 20 Mei 2024
Kepengurusan Segera Berakhir, PWI Bengkalis Bentuk Panpel Konferkab
Senin, 20 Mei 2024
80 Peserta Dapat Pelatihan Sembelih Halal dari Masjid Al Birru Pekanbaru
Minggu, 19 Mei 2024
Band J-Rocks Meriahkan Puncak HUT Pegadaian ke-123 di Pekanbaru

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Rahmansyah
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www