PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kubu Syahril Abubakar resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Riau atas Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang digelar kubu Raja Marjohan.
Sebelumnya, kubu Syahril mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri, namun PN menyatakan belum bisa menyidangkan gugatan tersebut dan menyatakan persoalan tersebut berpulang kepada keputusan Dewan Kehormatan Adat LAMR.
"Penasehat hukum kita sudah mengajukan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, tinggal lagi memasukkan memori banding," kata Syahril Abubakar kepada CAKAPLAH.com, Selasa (4/10/2022).
Syahril mengatakan, bahwa pengajuan banding tersebut karena PN Pekanbaru tidak bisa memutuskan belum berwewenang mengadili perkara tersebut. Memori banding nantinya, kata Syahril, salah satu yang penting adalah, pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Pekanbaru pernah menyidangkan kasus yang hampir sama dalam perkara LAM Riau, dan berhasil diputuskan.
"Pada 2019 lalu, PN Pekanbaru memutuskan perkara dengan nomor 136/Pdt.G/2019/PN Pbr. Saat itu, perkaranya LAM Provinsi digugat oleh MKA LAM Pekanbaru. Juga masalahnya seperti ini, soal peraturan organisasi," kata Syahril.
"Waktu itu, mereka beranggapan saya melanggar AD/RT (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, red) karena saya melaksanakan Mubeslub untuk memilih ketua untuk menggantikan Destrayani Bibra waktu itu. Itu tahun 2019. Karena saya berpikir sesuai dengan AD/ART, pemilihan ketua itu tak bisa kalau tidak Mubes, namun mereka beranggapan cukup diplenokan saja," kata Syahril lagi.
Dan dalam perkara tersebut, sambung Syahril, bisa diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengapa perkara saat ini tidak bisa diselesaikan PN saja.
"Nah, data-data ini yang kita siapkan, supaya nanti Pengadilan Tinggi bisa melihat secara jernih, bahwa di pengadilan perkara seperti ini sudah pernah disidangkan. Mengapa yang saat ini tidak bisa dilaksanakan," cakapnya lagi.
Ia menjelaskan, mengapa pihaknya tak menuruti saran dari PN Pekanbaru, hal ini dikarenakan, Dewan Kehormatan Adat yang saat ini memihak, dan tak lagi adil karena memihak kubu Raja Marjohan. Karena, menurut Syahril, hal inilah yang membuat pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Selain itu, Syahril mengatakan, seharusnya Raja Marjohan tidak melakukan Mubeslub yang akhirnya membuat LAM terpecah belah seperti sekarang ini.
"Seharusnya sebagai orangtua dan paham tentang adat istiadat ini, merenunglah bang Raja Marjohan, apa pantas beliau yang sehari-harinya setelah Datuk Al Azhar meninggal, tempat saya meminta tunjuk ajar beliau, berpikir jernih. Patut tak langkah saya ini, tak usahlah kita bicara adat bicara peraturan organisasi, apa bisa 5 suara itu mencapai 2/3 dari 14 suara pemilik suara di Mubes, kan tidak. Saya sangat hormat dengan beliau dari dulu, kerena beliau biasanya tak mau melakukan yang aneh aneh seperti itu. Dan lebih anehnya lagi, dentan tak malu malu mereka berkantor di balai adat," tukasnya.