JAKARTA (CAKAPLAH) - Sebanyak 21 ribu orang karyawan yang menjadi pekerja di perkebunan Duta Palma Group, serta para petani kelapa sawit yang selama ini menjual hasil pertaniannya berupa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) milik Duta Palma di Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, sejak dua bulan terakhir, ternyata sudah tidak dapat menerima haknya lagi.
Hal itu diakibatkan oleh pemblokiran rekening bank milik Duta Palma Group yang dilakukan oleh Kejaksan Agung Republik Indonesia.
Demikian terungkap dari persidangan pemeriksaan saksi atas dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group dengan tersangka Surya Darmadi dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/11/2022).
“Sudah dua bulan ini, pekerja kami mulai dari yang bekerja di perkebunan dan di PKS belum menerima gajinya. Begitu juga dengan TBS yang diterima dari masyarakat petani sekitar yang per harinya 600-700 ton per hari dari masyarakat. Sampai sekarang terpaksa masih belum terbayarkan,” ujar saksi Rices Heritanto selaku kepala tata usaha Duta Palma, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal senada juga turut dilontarkan saksi lainnya yakni Novendra selaku perwakilan PT Palma Satu, anak perusahaan Duta Palma Group, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, yang mempertanyakan apakah hingga saat ini Duta Palma Group masih tetap beroperasional, dan berapa besaran upah yang menjadi gaji para pekerjanya.
“Masih beroperasi yang mulia, untuk gaji paling bawah itu UMR sebesar Rp3,5 juta dan untuk pekerja panen atau tukang dodos Rp4 juta per bulan,” jawab Novendra.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group, Juniver Girsang, mengatakan, jika aksi pemblokiran rekening itu masih terus dilakukan dirinya menyakini akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
“Untuk itu, karenanya selama ini klien kami (Surya Darmadi) sering kali mengeluhkan dilakukannya pemblokiran rekening milik Duta Palma Group, terlebih untuk rekening yang sama sekali tidak terkait dengan perkara ini. Karena dampaknya sangat besar terlebih bagi 21 ribu pekerja Duta Palma dan petani kelapa sawit yang selama ini menjual sawitnya ke Duta Palma," papar Juniver.
Selain itu, Juniver juga menyinggung fakta persidangan yang menyatakan bahwa selama ini keberadaan Duta Palma Group di Inhu, yang ternyata memberi dampak positif bagi masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan, namun selama ini disebut-sebut terkesan hanya menyusahkan masyarakat. Bahkan keberadaan Duta Palma Group disebut seringkali menyebabkan gejolak konflik dengan masyarakat.
"Opini-opini ini yang sengaja digiring oleh pihak tertentu yang sengaja mengdiskredikan Duta Palma, faktanya tidak pernah ada gejolak di lapangan, bahkan terungkap bahwa Duta Palma sangat banyak memberi bantuan kepada masyarakat, bahkan sekolah yamg dibangun Duta Palma juga turut digunakan bagi masyarakat. Dan anak-ank masyarakat juga bersekolah gratis di sana," tegasnya.
Sebelumnya, dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Selasa (14/11/2022), Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan 17 saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
17 saksi itu adalah Salamudin, Ranggi Christian, Novendra, Jumingin, Nikson Hasibuan, Kuku Heru Lesmono, Rices Hariantosaski Jumahirot Omposunggu, Suheri Tirta, Yudi Prasetyo, dan Jutkia R Tan.
Kemudian, Harry Hermawan, Karerina Gunawan, Putri Ayu, Alisati, Jean Fransisca, Mega Yumantri, dan Tovariga.
Surya Darmadi mengikuti persidangam langsung di Pengadikan Tipikor pada PengadikanNegeri Jakarta Pusat. Sementara, Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.
JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.
Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602 sedangkan kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.