Minggu, 02 Juni 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
Kamis, 12 Januari 2023 08:38 WIB
Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM

Dibanding aturan lain dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), aturan ketenagakerjaan jadi yang paling kontroversial. Diantara yang menyita atensi kami selaku anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Riau membidangi ketenagakerjaan adalah mengenai outsourcing atau tenaga alih daya. Pemerintah akhirnya mengakui UU Ciptaker sarat masalah. Termasuk perihal outsourcing. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 menyempurnakan menyangkut ketentuan alih daya atau outsourcing. "Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi," Ujarnya dikutip dari Instagram Kemnaker (7/1/2023).

Kendati Pemerintah memperbaiki UU Ciptaker dengan menerbitkan Perppu, tetap saja protes berdatangan. Terutama dari asosiasi buruh dan pekerja. Kabarnya, puluhan ribu buruh tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani akan gelar demo menolak Perppu Ciptaker di Istana Negara akhir pekan ini. Secara bersamaan, demonstrasi akan berlangsung di daerah. Menurut pemberitaan, teruntuk Sumatera di Banda Aceh, Medan, Palembang dan Bengkulu. Ada sembilan materi gugatan. Meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, tenaga kerja asing atau TKA, sanksi pidana, waktu kerja dan pengaturan cuti.

Pemerintah lewat Kemnaker memang menyatakan, tak semua jenis pekerjaan dapat di-outsourcing-kan. Nantinya, jenis dan bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kemnaker tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan turunan UU Ciptaker itu sudah tak berlaku lagi. Belum tahu kapan revisi PP bakal tuntas.

Intinya, setelah selesai direvisi, PP akan dibawa ke Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang terdiri atas perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Oleh karena itu, jelang menuju kesana, masukan dan kritikan perlu disuarakan dari daerah. Belajar dari proses penyusunan UU Ciptaker, meski diramaikan unjuk rasa masif oleh berbagai elemen masyarakat tapi pembahasan terus berjalan hingga disahkan. Ujungnya UU diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Peristiwa serupa jangan lagi terulang. Kepedulian kita atas isu krusial wujud kecintaan terhadap bangsa.    

Upaya Pemerintah mengatur jenis dan bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan melalui PP pangkal keresahan pekerja dan buruh. Sikap Pemerintah dituding culas. Gugatan terbilang wajar. Kalau diatur lewat PP, Perppu sebelas duabelas dengan UU Ciptaker: tidak memberi perlindungan ke pekerja dan membuat ketidakpastian bagi pelaku usaha. Cara Pemerintah juga mengundang prasangka. Terbuka ruang bagi Pemerintah merevisi pekerjaan alih daya yang telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerjaan terkategori inti atau berhubungan langsung dengan proses produksi bisa saja/berpeluang untuk dialihdayakan.

Apabila terjadi, tentu memunculkan diskriminasi di tempat kerja. Lebih mudharat bagi buruh dan pekerja. Semestinya, Pemerintah tetap menegaskan jenis dan jumlah pekerjaan yang boleh dialih daya dan tidak dalam Perppu. Sebagaimana diketahui, di UU 13/2003 ketentuan alih daya diatur terperinci. Bahwasanya alih daya diperbolehkan hanya untuk kegiatan jasa penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Jadi, kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi tidak boleh outsourcing. Keraguan atas PP makin menguat melihat rekam jejak produk hukum di era kepemimpinan Jokowi, seringkali subjektif dan penyusunannya grasa-grusu. Sedangkan UU Ciptaker saja minim partisipasi, terlebih PP.

Disamping aspek keterbukaan, tak sedikit aturan hari ini terbit lalu berselang waktu kemudian diralat. Contoh terbaru UU Ibukota Negara (IKN), usia baru seumur jagung kini mau direvisi. Dari sudut pandang kami pihak penyelenggara pemerintahan daerah, aturan bergonta-ganti bikin pusing. Terutama ketika menindaklanjuti aturan turunan di daerah. Berbeda dengan pusat, kami pihak eksekutif dan legislatif di daerah berhadapan langsung dengan masyarakat.

Paradigma

Regulasi mencerminkan isi otak pengambil kebijakan. Sekilas menyoal outsourcing berawal dari era Presiden Megawati. Meski punya maksud ideal, keluarnya aturan melegalkan praktik outsourcing kala itu diprotes banyak kalangan. Puncaknya tahun 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) diketuai Mahfud MD dalam amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak dan outsourcing untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan layak di perusahaan tempatnya bekerja dinilai telah melanggar konstitusi.

Salah satu Hakim MK, Achmad Sodiki menilai aturan sistem kontrak dan outsourcing tidak memberi jaminan bagi pekerja seperti tertuang dalam hukum perburuhan, yaitu melindungi pekerja atau buruh. Hakim MK menjelaskan, sistem outsourcing membuat pekerja kehilangan hak-hak jaminan kerja yang dinikmati pekerja tetap, karena ketidakjelasan penghitungan masa kerja. Adapun bagi pelaku usaha ditinjau dari keuangan perusahaan jelas efisien. Soalnya, perusahaan tak perlu beri fasilitas sesuai UU 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di era Pemerintahan Jokowi, outsourcing masih isu utama. Bahkan di lingkup pemerintahan sendiri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat dipimpin Tjahjo Kumolo pernah secara tegas meminta instansi pemerintahan hingga daerah menghapus sistem honorer dan diganti jasa outsourcing untuk posisi tertentu. Menpan-RB sampai bikin pernyataan keras, bahwa pihaknya tak tinggal diam bagi yang tak patuh berikut akan memberi sanksi. Sampai-sampai, honorer dimasukkan sebagai bagian obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal Pemerintah.

Meski begitu, banyak Pemda enggan memakai outsourcing. Sebab, pengadaan jasa outsourcing memakan biaya lebih besar. Sejumlah Pemda lebih memilih perekrutan Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK), dengan upah mengacu ke UMK dan tetap mendapatkan perlindungan BPJS. Sistem barusan dianggap lebih efisien daripada outsourcing yang lazimnya ada tambahan sekian persen untuk perusahaan pihak ketiga.

Sekarang cara pandang terhadap pekerja tak jauh berbeda. Melihat sepak terjang mulai penyusunan UU Ciptaker hingga terbitnya Perppu, bicara ketenagakerjaan Pemerintah terkesan memandang buruh dan pekerja sebagai ongkos produksi yang membebani dunia usaha. Padahal tenaga kerja itu pada dasarnya aset. Tanpa pekerja perputaran ekonomi sebuah negara tak akan berjalan. Mengapa negara industri bisa maju? Karena pemerintah di sana terus cari pendekatan dan kebijakan lebih baik kepada para pekerja dan buruhnya. Bukan malah coba mengakali.

Sungguh ironis bila Pemerintah sendiri justru berpandangan seolah ongkos upah di Indonesia cenderung mahal dan penyebab investor enggan berbisnis. Sebenarnya, berangkat dari banyak survei global, banyak faktor kenapa investor mikir-mikir menanamkan modal di Indonesia. Paling utama lebih dikarenakan regulasi serba tak jelas dan kebijakan Pemerintah mencla-mencle, penegakan hukum, kondisi politik dan perekonomian (daya beli).

Mengacu ke problematika tadi, mestinya kinerja Pemerintah yang dipertanyakan bukan menumbalkan ke pekerja. Kalau pola pikir di atas benar-benar bersemayam di benak pengambil kebijakan, maka UU Ciptaker dan Perppu sama saja melegitimasi kebijakan politik upah murah di Indonesia. Ini melenceng dari kehendak Presiden Jokowi yang menjanjikan kehidupan lebih baik bagi pekerja. Apalagi belakangan Pemerintah selalu menggadang-gadangkan ekonomi Indonesia terus bertumbuh. 

Penulis : H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM (Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau).
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Senin, 07 November 2022 10:01 WIB
Pariwisata Memperkuat Budaya
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Selasa, 29 November 2022 11:31 WIB
Korpri Dan Misi Mulia Bagi Negeri
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Rabu, 23 November 2022 12:01 WIB
Permenaker 18, PHP?
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Sabtu, 31 Desember 2022 15:07 WIB
2023 dan Asa Lebih Baik
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Jum'at, 25 November 2022 18:19 WIB
Guru Dan Tantangan Kekinian
Senin, 21 November 2022 08:31 WIB
Anak Aset Bangsa
Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB
Insiden Kerja, Sampai Kapan?
Senin, 16 Januari 2023 08:02 WIB
Pentingnya Pengawasan
Sabtu, 24 Desember 2022 08:01 WIB
Walau Anomali, Selamat Argentina! Indonesia?
Senin, 20 Maret 2023 08:01 WIB
Riau Yang Tak Berdaya
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Rabu, 15 Maret 2023 10:07 WIB
Perjuangkan Hak Honorer!
Senin, 27 Februari 2023 11:22 WIB
Demokrasi Dibajak Oligarki
Selasa, 07 Maret 2023 11:48 WIB
Urban Farming dan Sensus Pertanian 2023
Jum'at, 03 Maret 2023 08:20 WIB
Menjaga Kedaulatan Negara
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 01 Juni 2024
M Arsya Fadhillah Terpilih Aklamasi Jadi Ketum BPC HIPMI Kabupaten Bengkalis
Sabtu, 01 Juni 2024
MODENA Hadirkan Berbagai Produk Unggulan di SKY HOME Elektronik di Bagan Batu
Sabtu, 01 Juni 2024
Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Makanan Khas Sumatera Barat dalam Program Sap7a Rasa
Sabtu, 01 Juni 2024
Telkomsel Nonton Bareng Serentak di 13 Kota, Apresiasi bagi Pelanggan Setia Telkomsel Prestige

Serantau lainnya ...
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
5 Rekomendasi Laptop Lenovo 5 Jutaan, Cocok untuk Pelajar!
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 01 Juni 2024
Dua Anak Riau Raih Gelar Sarjana di Kota Para Wali, Yaman
Kamis, 30 Mei 2024
Tingkatkan Kolaborasi Akademik dan Inovasi Internasional FT UMRI Kunjungi Universiti Teknikal Malaysia Melaka
Rabu, 29 Mei 2024
UIR Gelar Student Fair, Bantu Calon Mahasiswa Pilih Prodi
Minggu, 26 Mei 2024
ADP Peringati Harlah Ke-3, Transformasi dan Kontribusi bagi Dunia Akademik

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

LW 2
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www