Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan kendaraan angkutan penumpang yang melayani penumpang selama mudik harus melalui proses KIR atau uji kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso Kamis (6/5/2023). Ia mengatakan uji KIR ini untuk memastikan angkutan travel antar kota maupun antar provinsi di Kota Pekanbaru layak jalan.
"Mereka harus memeriksa kondisi kendaraannya sebelum melayani penumpang pada momen mudik Idul Fitri," ujar Yuliarso, Kamis (6/5/2023).
Baca: Masuki Mudik Lebaran, Polisi Pasang Kamera ETLE di Tol Pekanbaru Dumai
Ia mengatakan pemeriksaan kendaraan ini harus dilakukan demi keselamatan penumpang selama mudik lebaran.
"Kami mengimbau pengusaha angkutan penumpang seperti travel, harus memastikan kendaraannya layak jalan," cakapnya.
Imbauan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Ia pun mengingatkan pengelola usaha angkutan baik travel maupun PO bisa memastikan kendaraannya sudah melalui uji KIR.
Baca: Dishub Riau Petakan 30 Titik Daerah Rawan Kecelakaan saat Mudik Lebaran
"Kalau tidak punya dokumen uji KIR tentu tidak boleh jalan, artinya kendaraan itu tidak layak jalan," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |