PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Benny Sukma Negara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi.
Oknum dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau itu didakwa oleh JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nuraeni Lubis melakukan korupsi dalam proyek pengadaan jaringan internet tahun 2020 hingga 2021 di tempatnya mengajar.
Hakim ketua Solomo Ginting, dengan anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi mengatakan, jika eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU telah cermat, jelas dan sesuai KUHAP.
"Memutuskan, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,"kata Ginting, Rabu (14/6/2023).
Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk dapat menghadirkan para saksi dalam persidangan berikutnya. Sidang ditunda hingga Kamis (22/6/2023) pekan depan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, sidang berikutnya masuk agenda pembuktian. JPU akan menghadirkan saksi.
"Lanjut pemeriksaan saksi agenda persidangan berikutnya," kata Rio.
Mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu mengungkapkan, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada 20 orqng saksi. "Total saksi di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) sekitar 20-an orang, termasuk ahli," ucap Rio.
Tim JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa Benny Sukma Negara dengan pasal berlapis. Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Benny sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun 2020.
Seolah-olah PPK, dia memberikan spesifikasi kebutuhan bandwith internet tahun 2020 kepada Akhmad Mujahidin selaku Rektor. Dia juga meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Witel Riau Daratan.
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan. Dia dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan penjara 4 bulan.
Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus. Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, penasehat hukum Benny Sukma, yakni Yudhia Perdana Sikiumbang, Afriadi Andika, Rifalda Rafita dan Adi Indria Putra dalam eksepsinya menegaskan, keberatan atas dakwaan JPU. Surat dakwaan dinilai tidak cermat dan kabur. Dakwaan dinilai cacat materil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Penasehat hukum menilai, kasus pidana ini 'dipaksakan' karena bukan merupakan pidana tapi lebih kepada kesalahan administrasi. Karenanya, surat dakwaan penuntut umum sepantasnya dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum.