PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemenang Pileg Februari 2024 yang tidak sejalan membuat Caleg terpilih yang berhasrat untuk maju di Pilkada kebingungan.
Hal ini diakui oleh Komisioner KPU RiauDivisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, Kamis (18/4/2024). Ia menyebut aturan undang-undang mengenai kewajiban para caleg terpilih untuk mundur jika ingin bertarung di Pilkada memang sudah ditetapkan.
Namun ia mengakui bahwa hal tersebut masih menimbulkan kebingungan bagi para caleg terpilih di daerah-daerah.
"Mungkin masih banyak yang bertanya lebih kepada mereka ini (caleg). Kan belum dilantik (saat mencalonkan diri di Pilkada), apakah mereka sudah harus mengundurkan diri sementara belum dilantik?," kata Nahwari kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Ia menjelaskan pencalonan untuk maju sebagai calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024 sementara pelantikan caleg terpilih adalah di bulan September.
"Sehingga ini kan tidak beririsan," Cakapnya lagi.
Terkait hal itu, kata Nahrawi dengan masih ada beberapa daerah di Indonesia yang menunggu penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga proses penetapan dan pelantikan caleg terpilih juga belum bisa dilakukan jika belum ada keputusan MK sebagai acuan.
"Oleh karena itu, kita belum mendapat penjelasan konkret. Kami baru akan ada pembekalan terkait dengan pencalonan tersebut di tanggal 20 April di Bimtek nasional," Cakapnya lagi .
Nahrawi mengatakan bahwa informasi final akan disampaikan KPU Riau setelah Bimtek di Jakarta pada 20-23 April 2024 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pileg 2024 yang lalu wajib mundur jika ingin mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024.
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.