PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terdakwa Karpiansyah alias Riko divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. Pria asal Aceh ini, terbukti bersalah memberikan suap kepada jaksa Sri Haryati dan suaminya Bripka Bayu Abdillah untuk meringankan hukuman terdakwa kasus narkoba.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karpiansyah alias Riko dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalankan oleh terdakwa," ujar Salomo dalam amar putusannya, Senin (22/4/2024).
Selain penjara, hakim juga menghukum Karpiansyah membayar denda sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Bengkali.
Perkara suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah Sri.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan Sri, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.
Dalam perkara ini, Sri dan Bayu juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera disidangkan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |