PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua warga Desa Rambah Hilir, Kacamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu berinisial FA dan AB kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi marak terjadi transaksi bahkan pesta narkotika.
“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di kebun kelapa sawit milik salah satu pelaku yang berada di Dusun Surau Tinggi Utara, Desa Rambah,” ucap Jonnes, Sabtub(27/4/2024).
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang membagi-bagi atau mengecek narkotika tersebut.
Pada saat itu juga petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,66 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap bong dan 1 unit handphone.
“Kemudian tim juga berhasil mengamankan uang tunai Rp472 ribu yang mana pengakuan pelaku uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis sabu,” Cakapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir dan atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |