Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan berkas telah diperiksa oleh jaksa peneliti. "Berdasarkan hasil jaksa peneliti sudang lengkap (P21)," ujar Sugeng, di Pekanbaru, Rabu (14/12).
Selanjutnya, kejaksaan menunggu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. "Kita tunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti)," kata Sugeng.
Heru ditetapkan sebagai tersangka pada setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengantongi dua alat bukti kuat pada 2 Mei 2016 lalu. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Selain itu, penyidik telah menyita surat-surat atau dokumen permohonan dana hibah, pencairan, Surat Perintah Membayar (SPM). Dalam kasus yang merugikan negara Rp31 miliar lebih ini, Heru tidak ditahan penyidik.
Kasus yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan pengembangan dari tujuh tersangka lain. Di antaranya, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan Bupati Herliyan Saleh, dan empat mantan anggota DPRD periode 2009-2014 yakni, Hidayat Tagor, Purboyo, M Tarmizi dan Rismayeni serta Kepala Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.
Dalam kasus ini, Jamal Abdillah telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman itu diperberat Mahkamah Agung jadi 12 tahun penjara.
Lima mantan anggota DPRD juga sudah divonis bersalah dengan hukuman berbeda. Sementara Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan
penjara dan Rp100 juta atau subsider 1 bulan penjara.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jamal, disebutkan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83,5 miliar. Dana itu diterima sejumlah kelompok masyarakat Rp52,2 miliar.
Dari pencairan itu yang diterima kelompok masyarakat yakni Rp52,2 miliar lebih. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah selaku ketua dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya serta. dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31 miliar. (ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |