Ilustrasi beberapa aset Pemprov Riau yang jadi sorotan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Tranparasi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik medukung penuh langkah Pemprov Riau dalam membenahi manajemen aset daerah, mulai dari kendaraan dinas, bangunan, gedung, maupun aset lainnya.
Kepada CAKAPLAH.com, Taufik mengatakan, jika dilihat data aset yang dimiliki, Pemprov Riau memiliki 2.804 unit kendaraan yang dititipkan di masing- Masing OPD untuk keperluan kerja pelayananan dan mendukung perjalanan kedinasan.
Kendaraan dinas itu terdiri dari Jeep, Mikro buss, Mini Buss, Pick Up, Fuso, Ambulance dan sepeda motor. Perlu diketahui publik dari dari 2.804 total kendaraan tersebut, untuk kendaraan dinas yang paling terbanyak dikuasai adalah kesekretariatan daerah, yakni sebanyak 1.240 unit.
Badan Pendapatan Daerah sebanyak 198 Unit. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan 133 unit, dan dinas PU/PR 182 Unit. Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan 142 Unit dan Sekretariat DPRD 115 unit.
OPD yang menguasai kendaraan dinas yang hanya puluhan saja adalah RSUD Arifin Achmad 61 unit. Polisi Pamong Praja 48 unit. Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kelautan dan Perikanan masing-masing 44 unit.
Dinas Pertenakan dan kesehatan hewan 42 unit. BPKAD 39 unit. Dinas Sosial 34 unit. Badan penelitian dan pengembangan 30 unit. Dinas Kesehatan dan Dinas perhubungan masing-masing 29 unit. Badan Penghubung dan Dinas Perindustrian masing-masing sebanyak 28 unit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Kesbangpol masing-masing 24 Unit.
Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menegah 23 unit, Inspektorat 22 unit. DPMPTSP dan Bappeda masing masing 20 unit. Dinas Pendidikan, Bappeda dan Dinas Pariwisata masing-masing sebanyak 20 unit.
Selanjutnya, Dinas Perkim 19 unit, Diskominfo 16 unit, Rumah Sakit Jiwa Tampan 15 unit, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Distamben masing -masing sebanyak 13 Unit, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa masing-masing 12 Unit, RSUD Petala Bumi dan Badan Kepegawaian daerah masing-masing hanya 11 unit.
Selanjutnya, BPBD 10 unit, Pengelola 9 unit, Dinas Ketahanan pangan 8 unit, Dinas Kebudayaan 7 unit, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 6 unit. Serta Badan pengembangan Sumber Daya Manusia 3 unit.
"Dengan demikian, 2.804 unit kendaraan dinas milik Pemprov, jika ditracking dalam aplikasi aset daerah, bahwa hampir ratusan unit kendaraan tidak terdeteksi nomor plat polisi dan jenis kendaraan dinas yang dikuasai juga tidak ter-publish dalam aplikasi manajemen aset daerah ini. Padahal tahun 2019 yang lalu sudah cukup waktu pemerintah untuk melakukan pendataan kembali terkait dengan unit kendaraan yang dititipkan kepada OPD tersebut, malah justru 2021 ini pemerintah juga masih terlihat lambat dalam pembenahan aset ini. Masih ada kendaraan yang tidak terdeteksi pada manajemen aplikasi ini," kata Taufik.
Katanya lagi, seharusnya pemerintah telah mencatat dan mengarsipkan dokumen yang berkaitan dengan kendaraan dinas ini secara detail, mulai dari pengadaan, pembelian, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor plat polisi serta siapa yang akan memakai kendaraan ini.
"Tetapi faktanya bahwa, masih ada pencatatan yang masih buruk terkait dengan arsip kendaraan ini. Kekhawatiran kami adalah jika kendaraan dinas ini dibeli dan tidak tahu siapa pemakainya, apalagi nomor plat polisinya yang tidak terdata dengan baik ini, artinya ada kelalaian Pemprov terkait dengan pengelolaan asset kendaraan dinas ini dan tentunya asumsi publik beranggapan bahwasannya Pemprov telah membuka ruang kepada oknum yang berniat ingin menguasai kendaraan ini secara illegal," tegasnya.
Oleh karena itu, jika pemerintah tidak ingin terlihat lalai dan dianggap publik membuka ruang kepada oknum untuk menguasai kendaraan dinas secara illegal, seharusnya gubenur dan jajarannya berupaya secara cepat menyelesaikan problem ini jangan harus menunggu kritikan terlebih dahulu baru mau bergerak membenahi aset.
Pemprov dalam menangani aset daerah, kata Taufik berdasarkan temuan LHP BPK Tahun 2019 mencatat bahwa, ditemukan peralatan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat pensiunan sebanyak 34 unit, dengan nilai Rp 4,9 milar dan 27 unit kendaraan tidak dikembalikan dan dilaporan oleh pejabat Pemprov dengan status kendaraan hilang, dibawa kabur dan pejabat bersangkutan mengalami mutasi jabatan sehingga belum melaporkan. Serta 24 kendaran dinas yang dipinjampakaikan kepada organisasi vertikal tanpa BAPP.
"Selain problem kendaraan dinas, Pemprov Riau juga belum telihat gerakan pembenahan aset pada bangunan gedung milik daerah. Dari hasil temuan LHP BPK tahun 2019 saja menyebutkan ada 11 gedung milik daerah yang belum didukung dengan surat perjanjian pinjam pakai," sebutnya lagi.
Gedung dimaksud antara lain Gedung Veteran, Gedung Juang 45, Gedung Guru, Gedung Pramuka, dan lainnya. Termasuk Gedung Kantor Golkar Riau saat ini yang berlokasi di Jalan Diponegoro Pekanbaru.
"Jika ingin melihat keseriusan Pemprov dalam pengelolaan aset, dilihat dari hasil temuan LHP BPK Tahun 2019 kemarin apakah sepenuhnya Gubenur Syamsuar sudah menjalankan rekomendasi itu atau belum. Sampai saat ini publik juga belum mengetahui, apakah pemerintah provinsi sudah menyurati intansi lembaga tersebut untuk diperpanjang surat pinjam pakai atau masih belum. Nyata problem gedung DPD Golkar sebagai jawaban masih menimbulkan polemik, artinya Gubenur Riau masih lalai, tak progres dalam menjalankan rekomendasi BPK itu," tukas Taufik.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |