SPC Batam.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pihak Komisi III DPRD Riau menyoroti kinerja BPKAD Provinsi Riau yang tidak melibatkan Komisi III sebagai mitra kerja dalam penyelesaian kasus aset milik Pemprov Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan pihaknya melakukan evaluasi melalui pertemuan dengan BPKAD baru-baru ini.
Dalam pertemuan itu kata Husaimi Hamidi, pihaknya meminta laporan hasil penyelesaian kasus gedung Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) di Batam, karena hasil audit BPKP sudah keluar atas gedung SPC tersebut.
"Harusnya BPKAD mengirim laporan itu sebelumnya, tapi tidak pernah diberikan pihak BPKAD ke Komisi III sebagai mitra kerja. Kalau bermitra jangan begitulah," kata Husaimi, Rabu (26/1/2022).
Dalam pertemuan tersebut, kata Husaimi, disampaikan BPKAD bahwa pihaknya sudah penyelesaian kontrak dengan perusahaan 911. Kemudian sudah dibentuk tim, untuk negosiasi serah terima SPC ke Pemprov Riau.
"Kta tidak tahu, tidak dilibatkan," cakapnya lagi.
Untuk diketahui, Gedung SPC merupakan salah satu aset Pemprov Riau, dimana Pemprov Riau mempunyai saham paling dominan.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kepulauan Riau, Riau |