Wakil Ketua DPRD Solok LE saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
|
Solok (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, LE (32) ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Polisi menyebut, kader Partai Demokrat itu ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu di tengah jalan.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia menyebutkan, LE ditangkap Selasa (10/1/2023) dini hari.
"Yang bersangkutan kita amankan di tengah jalan raya di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok," kata Oon kepada wartawan.
Penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Solok itu dilakukan karena ada laporan dari masyarakat yang melihat adanya transaksi narkoba.
"Petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, pelaku kita tangkap dan dari penggeledahan saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening. Ditemukan dalam mobil milik pelaku," tambah dia.
Menurut Kasat, dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu seharga Rp 1,2 juta.
"Barang bukti yang bersangkutan seharga Rp 1,2 juta. Untuk berat barang bukti belum kami timbang," katanya.
Selain paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek iPhone warna hitam dan satu unit mobil merk Honda Civic warna abu-abu bernomor polisi BA 1735 HE.
Saat ini Lucku Effendi bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut.***
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Barat |