(CAKAPLAH) - VN akhirmya mendapatkan kepastian terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Setelah satu tahun, IMC menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sudang terdaftar dengan nomor perkara: 329/Pid.Sus/2024/Pn Bls Persidangan sudah masuk agenda meminta keterangan saksi pada Selasa (2/7/2024), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi dan Enrico Pinantun Hamonangan Hutasohit.
Perkara ini awalnya dilaporkan ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/V/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 22 Mei 2023. Laporan dibuat oleh VN, setelah dirinya digugat cerai oleh IMC di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya IMC yang merupakan anak pemilik hotel di Duri juga pernah dilaporkan atas tindak pidana KDRT di Polsek Mandau. Namun penanganan perkara tersebut dihentikan oleh Polsek Mandau karena daluarsa pelaporan.
Padahal sebelumnya berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak Polsek Mandau dengan nomor SP.Tap/09/XI/2022/Reskrim, telah menetapkan IMC sebagai tersangka.
Hal tersebut terjadi karena adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik, yang menyebabkan laporan korban VN dihentikan.
Dari informasi yang didapatkan, oknum penyidik Polsek Mandau tersebut telah dihukum atas pelanggaran etik yang dilakukannya. Hal itu diketahui berdasarkan SP2HP dari Kabid Propam Polda Riau yang diterima VN pada tanggal 11 Desember 2023.
Saat dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum VN, Nanda Saputra SH MH, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polda Riau yang memeriksa perkara penelataran yang dialami kliennya.
"Kami juga mengapresiasi atas kesigapan dan ketegasan Bidpropam Polda Riau dalam memberikan sanksi kepada oknum Penyidik Polsek Mandau yang telah melakukan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan perkara KDRT klien kami," ujar Nanda.
Ia berharap kejadian tersebut tidak berulang dan menjadi perbaikan bagi pihak Kepolisian dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam melayani masyarakat.
"Meskipun demikian klien kami tentunya sangat kecewa atas diberhentikannya laporan KDRT tersebut, karena pelapor (korban) tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa KDRT yang dialaminya," katanya.
Terkait perkara tersangka IMC yang saat ini disidangkan pada Pengadilan Negeri Bengkalis, Korban VN berharap kepada JPU dan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar dapat menjatuhkan hukuman yang menggambarkan rasa keadilan bagi korban.
VN yang dihubungi terkait kasus yang dialaminya juga mengaku lega. "Kasus IMC saat ini telah disidangkan di PN Bengkalis," pungkasnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |