ROHUL (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) dan pegawai selama bulan suci Ramadan 2024 atau 1445 Hijriyah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Muhamad Zaki Mengatakan, kebijakan penyesuian jam kerja pegawai itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai, manfaatkan bulan suci Ramadan untuk memperbanyak ibadah.
Sekda menjelaskan, penyesuian jam kerja bagi ASN mengacu pada Perpres 21/2023. Dalam Perpes tersebut disebutkan jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu mingu di luar jam istirahat.
Berdasarkan Perpres itu, lanjut Sekda, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) telah menyusun formulasi jam kerja pegawai selama Ramadan dan dituangkan dalam Surat Edaran nomor 70.05 tahun 2024 tentang penerapan jam kerja pada bulan suci Ramadan bagi ASN di Rohul.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Rohul telah menyesuaikan jam kerja bagi ASN. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja jam masuk kantor dari Senin sampai Kamis, masuk jam 08.00 hingga Pukul 15.00 Wib. Sementara, waktu istirahat dimulai jam 12.00 Wib - jam 12.30 Wib.
"Khusus untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wib - 15.30 Wib, sementara jam istirahat jam 12.00 Wib - 13.30 Wib," jelas Muhamad Zaki SStp, Ahad (10/03/2024).
Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari Senin hingga Kamis dan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 Wib - 14.00 Wib. Sementara jam istirahat pukul 12.00 Wib - 12.30 Wib. Dan di hari Jumat, dimulai pukul 08.00 Wib -14.30 Wib dan jam istirahat 12.00 Wib - 13.30 Wib.
Sekda menyatakan, penyesuaian jam kerja pegawai, tidak akan mengurangi kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. "Justru di bulan suci Ramadan ini, pelayanan akan lebih maksimal. Karena mindset yang kami tanamkan kepada pegawai, bekerja melayani masyarakat di bulan suci Ramadan ini tidak hanya sebagai tugas pokok, namun juga ibadah kepada Allah SWT," tutupnya.**
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintahan |