ROHUL (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) ternyata memiliki aset ribuan bidang tanah yang tersebar di 16 kecamatan. Namun, sayangnya banyak aset tanah tersebut belum tersertifikasi.
Alasannya, masih bermasalah alias diklaim pihak lain. Kondisi ini menjadi persoalan warisan turun temurun saat bergantinya pemerintahan di Negeri Seribu Suluk.
Agar tidak terus menerus menjadi masalah, Pemkab Rohul di bawah pemerintahan Bupati Rohul Sukiman bertekad merapikan kembali tata kelola aset. Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Muhamad Zaki menargetkan penyelesaian aset bermasalah dapat tuntas paling lambat tahun 2025.
Hal itu disampaikan Sekda di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rapat koordinasi membahas perkembangan penyelesaian aset bermasalah tahun 2024 yang digelar secara virtual di ruang Vidcon Diskominfo Rohul.
Rapat tersebut diikuti, Asisten III Edi Suherman, Kaban DPKAD Elbizri, Sekretaris Inspektorat Arie Kurnia Arnold dan Kabid Aset DPKAD Yayat Sudrajat. Sementara dari KPK RI diikuti Meri dan Agus, dan juga terlihat hadir dalam kegiatan tersebut Plh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Dalam pemaparannya, Sekda mengatakan, dari 1.828 persil lahan milik Pemkab Rohul baru sekitar 400 persil yang sudah disertifikasi oleh ATR BPN. Sementara sisanya masih dalam proses pensertifikatan, penyelesaian sengketa dan berada di dalam kawasan.
"Tahun ini kita targetkan 500 sampai 600 persil dan tahun depan sisanya. Innsyallah seluruh aset lahan milik pemda itu sudah disertifikasi," ujar Sekda Muhamad Zaki S STP Kepada CAKAPLAH.com, Jumat (15/03/2024).
Selain menggesa pensertifikasian aset lahan milik daerah, Pemkab Rohul juga sudah melaporkan terkait adanya aset lahan Personel, Pendanaan, Prasarana dan Sarana, dan Dokumen (P3D) dari Kabupaten Kampar yang belum diserahkan ke Pemkab Rohul sebagai daerah hasil pemekaran Kabupaten Kampar ke KPK.
Tujuannya, agar persoalan ini juga difasilitasi oleh KPK untuk mempercepat penyelesaiannya, sehingga tidak menjadi temuan di kedua belah pihak, baik Kampar maupun Rohul.
"Yang masih jadi atensi adalah lahan kebun sawit seluas 250 hektare di Batu Langkah Kecamatan Kabun. Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dimediasi ke Pemprov Riau. Namun hingga kini belum juga selesai. Mudah-mudahan, dengan mediasi yang dilakukan KPK nantinya bisa menyelesaikan persoalan ini," ujar Sekda.**
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |