Kamis, 04 Juli 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Izin Tambang Ormas, Manfaat Atau Mudharat?
Sabtu, 08 Juni 2024 13:25 WIB
Izin Tambang Ormas, Manfaat Atau Mudharat?
Dr. (H.C.) H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM.

Belum lama ini, tertanggal 30 Mei 2024, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Beleid barusan memicu kontroversi. Pasalnya Pemerintah memberi ruang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) -khususnya Ormas keagamaan- menerima izin pengelolaan tambang. Versi lengkap bunyi pasal yang disisipkan di PP menyebutkan: Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran prioritas kepada badan usaha yang dimiliki Ormas keagamaan. WIUPK dimaksud adalah eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Selain itu, kepemilikan saham Ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas serta tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Badan usaha Ormas juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Jangka waktu penawaran WIUPK terhitung lima tahun sejak PP berlaku. Mengacu ke bagian penjelasan PP, disebutkan tujuan pemberian izin ke Ormas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan Ormas keagamaan. 

Ketika ditanya soal PP oleh wartawan, sejumlah Ormas keagamaan menjawab tak ikut cawe-cawe. Karena tugasnya sebatas memberi pelayanan agama dan tak punya kemampuan jalankan usaha tambang. Setakad ini Ormas pertama terang-terangan minta izin tambang ke Pemerintah baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), setelah sebelumnya ditawari oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PBNU di Kalimantan Timur bahkan sedang diproses di kementerian terkait. Di luar tanggapan pihak Ormas, kalangan berkompeten bersikap sama. 

Ketua Komite Tetap Minerba Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arya Rizqi Darsono mengatakan, prioritas pemberian izin tambang kepada Ormas keagamaan tak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Menurutnya, UU tegas mengatur prioritas IUPK hanya untuk BUMN/BUMD. Sementara bagi badan usaha swasta melalui proses lelang dan harus memenuhi semua persyaratan. Tidak bisa diberikan begitusaja. Apalagi dalam proses lelang ada hak negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari Kompensasi Data dan Informasi (KDI). Jika tidak dijalankan secara prosedural bisa menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, hal lain dipertanyakan ahli apakah PP 25/2024 telah memenuhi syarat kepatutan sebuah peraturan? Kembali ke argumentasi pihak Kadin di atas, lebih lanjut yang dikritik adalah konsistensi dengan peraturan lebih tinggi. “Kalau mau melaksanakan kebijakan Ormas bisa kelola tambang, Pemerintah perlu merevisi UU Minerba”. Berkaitan prosedur penyusunan regulasi, Kami yang pernah duduk di Panitia Khusus (Pansus) Perda Pemberdayaan Ormas DPRD Provinsi Riau tak habis pikir. Kenapa penyusunan regulasi di Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) seringkali amburadul? Sama halnya dulu sewaktu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Ormas), tampak terburu-buru dan sembrono. Targetnya seolah cuman mau menyasar segelintir Ormas kayak FPI.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah pernah mewajibkan Ormas untuk mendaftar. Padahal di UU tentang Ormas yang kemudian diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Ormas bisa berbadan hukum atau tidak. Artinya tidak boleh diwajibkan mendaftar. Asbab bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Begitupula Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi di tahun 2022, oleh ahli hukum disebut bentuk pembangkangan Pemerintah paska MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional. 

Tidak Konsisten?

Kami selaku representasi rakyat mengapresiasi itikad Pemerintah dibalik PP 25/2024. Meski begitu maksud baik mesti selaras dan berkesesuaian. Baik dari sisi filosofis dan historis kehadiran Ormas hingga hal paling mendasar kajian mudharat dan maslahat bagi bangsa. Pertama, menyoal Ormas semua sepakat perlunya Negara mengakui eksistensi Ormas. Terlebih yang mengabdikan organisasinya sejak lama. Namun bentuk pengakuan yang diharapkan harus melalui cara dan pendekatan yang tepat. Memberdayakan Ormas itu penting mengingat peran mereka begitu sentral. Tinggal caranya. Sehingga kebijakan dihasilkan tidak terkesan sesuka hati apalagi sampai kontraproduksi.

Kami memandang pemberian izin tambang tidak pas kalau alasannya untuk memandirikan Ormas. Toh sejarah bangsa mencatat Ormas di negeri ini selalu punya cara berdiri di atas kaki sendiri dan teruji berkontribusi jauh sebelum Republik Indonesia lahir. Sebut diantaranya Boedi Oetomo dan Indische Partijdi di bidang pendidikan, Sarekat Islam di bidang ekonomi, Lazkar Hizbullah mengonsolidasi gerakan militer sekaligus cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan tentunya Ormas terkemuka Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menyoal Ormas Muhammadiyah boleh dibilang paling mandiri dan menonjol sumbangsihnya di berbagai dimensi. Mulai keagamaan, pendidikan PAUD hingga perguruan tinggi, kesehatan, ekonomi dan sebagainya. Lembaga pendidikan pun melebar ke luar negeri. 

Kedua, penggunaan kata “kesejahteraan masyarakat” sebagai dalih penerbitan PP 25/2024 juga mengundang pertanyaan. Bukankah supaya kekayaan sumber daya mineral Indonesia dapat dirasakan dampak dan manfaatnya oleh rakyat maka sudah seharusnya dikelola secara baik dan profesional? Wajar muncul skeptisme bahwa menyerahkan pengelolaan sektor tambang ke badan usaha Ormas dinilai berisiko. Sebab Sumber Daya Manusia (SDM) Ormas tidak memadai segi pengetahuan dan kompetensi di bidang pertambangan.

Menurut ahli pertambangan, PP 25/2024 malah kontraproduktif dan langkah mundur agenda optimalisasi program hilirisasi yang getol dikampanyekan Presiden Jokowi. Tata kelola pertambangan idealnya didasari semangat membenahi tata kelola pertambangan agar lebih baik. Jangankan Ormas, perusahaan yang malang melintang di dunia pertambangan saja kerap memunculkan problem. Mulai konflik dengan masyarakat tempatan, aktivitas tambang merusak lingkungan serta insiden kecelakaan pekerja.

Perihal disinggung terakhir Riau pernah disorot mengingat lonjakan angka kecelakaan kerja. Kendati perusahaan pertambangan yang sudah eksis mengantongi beragam perizinan dan sertifikat standar keselamatan, tetap saja sulit mengontrol situasi dan kondisi di lapangan. Apatah lagi ditambah Ormas, maaf cakap, tak punya basic dan pengalaman mengelola bisnis sekompleks pertambangan. Terlepas apakah kemunculan PP 25/2024 politik balas budi atau memang wujud perhatian Negara, kita kasihan bila nantinya Ormas keagamaan dan masyarakat berkonflik. Atau pengurus Ormas terseret masalah hukum akibat terjebak peraturan yang tidak dikaji secara matang. Ujung-ujungnya kredibilitas Ormas keagamaan rusak di mata masyarakat.

Penulis : Dr. (H.C.) H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. (Anggota DPRD Provinsi Riau)
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Sabtu, 01 Juni 2024 11:03 WIB
Runtuhnya Pancasila Kami
Kamis, 16 Mei 2024 07:48 WIB
Chemistry Kota dan Warganya
Senin, 27 Mei 2024 08:41 WIB
Agar Sampah Membawa Berkah
Minggu, 10 Maret 2024 12:22 WIB
Ramadhan Modal Sosial Berharga
Jum'at, 26 April 2024 10:01 WIB
Ketahanan Keluarga Kunci Kebangkitan Bangsa
Senin, 20 Mei 2024 18:30 WIB
Mewaspadai Kebangkrutan Nasional
Kamis, 25 April 2024 07:38 WIB
Penguatan Otonomi Daerah di Daerah
Minggu, 11 Februari 2024 08:42 WIB
Kemitraan Kunci Kemajuan
Rabu, 10 April 2024 16:24 WIB
Klaim Kemenangan di Hari Nan Fitri
Kamis, 08 Februari 2024 10:43 WIB
Isra Mikraj Dan Spirit Perubahan
Rabu, 14 Februari 2024 07:09 WIB
Optimisme Mengubah Koncoisme
Kamis, 28 Maret 2024 09:27 WIB
Menjadi Generasi Pembeda
Rabu, 31 Januari 2024 13:47 WIB
Kesadaran Bersama Cegah Kekerasan Seksual
Rabu, 27 Desember 2023 11:06 WIB
Perlindungan Ekstra Ke Pekerja
Kamis, 11 Januari 2024 07:55 WIB
Hadapi Bencana Secara Terencana
Jum'at, 26 Januari 2024 07:35 WIB
Integrasi, Solusi Masalah Gizi
Sabtu, 23 Desember 2023 17:21 WIB
Ibu Penentu Indonesia Emas
Senin, 01 April 2024 11:47 WIB
Membangun Spirit Sosial Lewat I’tikaf
Senin, 05 Februari 2024 19:43 WIB
Bansos Tanpa Pamrih
Rabu, 03 Januari 2024 14:03 WIB
Stop Kontroversi, Fokus Amal Bakti
Kamis, 14 Desember 2023 17:23 WIB
Sekolah Dan Rekayasa Multidimensional
Rabu, 08 Mei 2024 06:31 WIB
“Barang Mewah” Bernama Kuliah
Kamis, 14 September 2023 08:02 WIB
Riau Yang Menginspirasi
Selasa, 14 Mei 2024 07:25 WIB
Riau Dan Mimpi Destinasi Medis
Kamis, 21 Desember 2023 07:27 WIB
Kunci kesetiakawanan
Minggu, 21 April 2024 08:30 WIB
Ancaman Bonus Demografi
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 03 Juli 2024
Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi BPMR An-Nur Kunjungi MUI Riau BRK Syariah
Selasa, 02 Juli 2024
Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi, BPMR An-Nur kunjungi MUI Riau dan BRK Syariah
Selasa, 02 Juli 2024
Dapat Surprise Dari Koramil Tanah Putih dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kapolsek TPTM Sampaikan Ucapan Terimakasih
Senin, 01 Juli 2024
Setelah Satu Tahun, Kasus KDRT Tersangka IMC Akhirnya Disidangkan

Serantau lainnya ...
Selasa, 02 Juli 2024
Tingkatkan Akselerasi Pelaku Usaha Kuliner di Pekanbaru, Bank Raya Terus Gencarkan Adopsi QRIS Bisnis
Jumat, 07 Juni 2024
"Villa Nafa" Hadir Sebagai Hunian Bernuansa Modern dan Alami di Pekanbaru
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 21 Juni 2024
Konten Video Animasi Bisa Meningkatkan Penjualan Hingga 2 Kali Lipat!
Jumat, 21 Juni 2024
5 Rekomendasi Case Samsung Galaxy S24, Paling Keren dan Awet dari Spigen!
Rabu, 12 Juni 2024
Redmi 13 4G Hadirkan Kamera 108MP, Cukup Rp2 Jutaan Saja
Selasa, 28 Mei 2024
5 Rekomendasi Laptop Lenovo 5 Jutaan, Cocok untuk Pelajar!

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 03 Juli 2024
PCR Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Beasiswa Bidikmisi Bhakti Negeri Pemprov Riau 2024
Senin, 01 Juli 2024
Meriah, Puncak Milad Unilak ke-42 Diikuti Ribuan Masyarakat
Kamis, 27 Juni 2024
UIR Raih Pemeringkatan 3 Bintang Terekognisi QS Stars
Rabu, 26 Juni 2024
Fasilkom Unilak MoA dengan Fakultas Teknik Universitas Ibnu Sina Batam

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan

Selebriti lainnya ...

LW 2
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
BKPSDM Kota Pekanbaru Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun 2024
Senin, 27 Mei 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Hadiri Rapat Kerja Perdana Bersama Pj Wali Kota Risnandar
Rabu, 22 Mei 2024
BKPSDM Pekanbaru Gelar Workshop "Recharge Penguatan Iman ASN"
Selasa, 21 Mei 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi Dampingi Sekretaris Kota dalam Audiensi dengan Guru PAI

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www