PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau intensif mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di empat daerah, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi.
PSU akan dilaksanakan di 1 TPS di perkebunan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, 1 TPS di Desa Tanjung Peranap, Kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan MK memberikan tenggat waktu 30 hari untuk PSU di Inhu, Meranti, dan Dumai, serta 45 hari untuk Rokan Hulu.
"KPU RI melalui surat edaran Nomor 963/PY.01.1-SD/05/2024 untuk Rokan Hulu, Nomor 968/PY.01.1-SD/05/2024 untuk Inhu, Nomor 969/PY.01.1-SD/05/2024 untuk Meranti, dan Nomor 970/PY.01.1-SD/05/2024 untuk Dumai telah memberikan panduan persiapan PSU kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota terkait. Langkah-langkah ini meliputi sosialisasi kepada peserta pemilu dan pemilih, persiapan logistik dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan," jelas Rusidi Rusdan, Rabu (19/6/2024).
Rusidi menekankan pentingnya langkah-langkah persiapan yang matang untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami tidak hanya memastikan kebutuhan logistik seperti surat suara dan kotak suara, tetapi juga menyiapkan petugas yang kompeten serta melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin proses yang aman dan tertib," cakap Rusidi.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menambahkan bahwa persiapan penyelenggara PSU sudah berjalan dengan baik.
Untuk PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten akan mengambil alih tanpa membentuk PPK, PPS, dan KPPS. Di Kota Dumai, KPPS dan petugas ketertiban TPS telah dilantik pada 18 Juni 2024, dengan pengawasan langsung dari KPU Kota.
Sementara di Kabupaten Rokan Hulu, KPU setempat membentuk PPK, PPS, dan KPPS serta memastikan semua petugas siap menjalankan tugas sesuai standar.
KPU Provinsi Riau segera merespons keputusan ini dengan menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di 4 daerah tersebut dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," ungkapnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan KPU RI dalam Keputusan 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam Keputusan KPU 768 Tahun 2024 tersebut, tahapan dan jadwal PSU untuk Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai dimulai dari tanggal 14 Juni hingga 5 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 29 Juni 2024," cakapnya.
"Tahapan dan jadwal PSU di Kabupaten Rokan Hulu dimulai dari tanggal 14 Juni hingga 18 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024. Tahapan dan jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan tiga kabupaten/kota lainnya karena sesuai Putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," tambah Nahrawi.
Selain dengan KPU Kabupaten/Kota pelaksana PSU, KPU Riau juga melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait.