Kamis, 04 Juli 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Alokasi Lahan PT SPS di Kawasan Industri Tanjung Buton Sudah Sesuai Aturan Berlaku
Selasa, 02 Juli 2024 14:20 WIB
Alokasi Lahan PT SPS di Kawasan Industri Tanjung Buton Sudah Sesuai Aturan Berlaku

SIAK (CAKAPLAH) - PT. Sarana Pembangunan Siak (PT SPS) memperoleh lahan seluas 111 hektar dalam tiga tahap di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dari Pemerintah Kabupaten Siak.

Sebagai salah satu BUMD Kabupaten Siak, alokasi lahan untuk PT SPS tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data-data yang diperoleh media ini, PT SPS mendapatkan kewenangan mendapatkan alokasi lahan dari Pemkab Siak di Kawasan Industri Tanjung Buton dengan tujuan untuk percepatan pembangunan dan pengembangan KITB dengan dasar Perda No. 5 Tahun 2016.

Bupati Siak (saat itu) Drs. H. Syamsuar, M.Si., memberikan kewenangan kepada PT. SPS untuk mendapatkan alokasi lahan di KITB seluas 53 Ha yang dikuatkan dengan perjanjian antara Pemkab Siak dengan PT. SPS No. 01 Tahun 2018 tanggal 9 Januari 2018 dan SK Bupati Siak No. 167/HK/KPTS/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Pemkab Siak pada Kawasan Industri Tanjung Buton Kepada PT. SPS.

Proses pengalokasian sebagian Tanah HPL Pemda Siak dalam bentuk HGB seluas 53 Ha di KITB mengacu kepada Peraturan Bupati Siak No. 50 Tahun 2016 Tata Cara Pemberian Rekomendasi Dan Persetujuan Terhadap Permohonan Hak Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkab Siak Yang Terletak Di Kawasan Industri Tanjung Buton Kabupaten Siak Provinsi Riau dan sudah sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan diperkuat lagi dengan Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Selanjutnya dengan adanya keinginan dari beberapa Investor yang berencana akan membangun di KITB maka Pemerintah Siak mengalokasikan lagi Tanah di KITB seluas 42 Hektar kepada PT. SPS dengan SK Bupati No. 362/HK/KPTS/2020 dan 16 Ha dengan SK Bupati No. 608/HK/KPTS/2021.

Semua Tanah yang dialokasikan Pemkab Siak kepada PT. SPS tersebut telah terbit HGB nya atas nama PT. SPS dari BPN Kabupaten Siak.

Sebagian dari lahan-lahan tersebut juga sudah dialihkan haknya kepada investor yang akan melakukan pembangunan dan investasi sesuai dengan pengajuan dan peruntukan lahan tersebut. Pengalihan tersebut tentu saja melalui mekanisme dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Kesimpulannya bahwa PT. Sarana Pembangunan Siak sebagai salah satu BUMD Kabupaten Siak mendapat alokasi lahan di Kawasan Industri Tanjung Buton sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke Pemerintah Pusat atau Negara.

Memang masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan baik oleh yang mendapatkan alokasi di KITB maupun Pemerintah Daerah maupun Pusat dalam memberikan dorongan dan kelayakan bagi investasi di KITB. Yang paling utama adalah tersedianya infrastruktur dasar di KITB serta mekanisme peralihan yang harus selalu diupdate untuk percepatan investasi di KITB.

Sumber PAD Baru

Seperti diketahui, tidak lama setelah Kabupaten Siak dibentuk dari pemekaran Kabupaten Bengkalis pada tahun 1999 dengan dasar UU No. 53 Tahun 1999, Bupati H. Arwin AS melihat Kabupaten Siak pada saat itu PAD terbesarnya adalah dari Minyak Bumi dan Gas. Dan, seperti diketahui bahwa sumber daya alam tersebut akan habis pada waktunya.

Berdasarkan posisi Kabupaten Siak yang berada di pesisir timur pulau Sumatera, dekat dengan Selat Malaka dan Negara Singapura, maka Pemda Siak berinisiatif untuk mencari sumber PAD baru dengan mendirikan atau membuat Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional di Kecamatan Sungai Apit yang lokasi sangat strategis.

Kawasan Industri Tanjung Buton (disingkat KITB) ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Siak No. 8 Tahun 2004. KITB dimaksudkan menjadi Pusat Pengembangan Industri yang diharapkan dapat mendorong perekonomian dan perbaikan struktur Industri di Kabupaten Siak.

Tujuan diadakannya KITB adalah untuk menjadikan Tanjung Buton sebagai Kawasan Industri yang kompetitif, memacu percepatan pengembangan Industri di Kabupaten Siak dan sekitarnya, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di Kabupaten Siak, meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan Daerah Kabupaten Siak.

Sebagai daya tarik KITB maka Pemda juga berencana akan membangun pelabuhan barang. Namun seiring dengan perubahan regulasi dimana semua pelabuhan laut dikuasai negara, maka pembangunan Pelabuhan Umum Tanjung Buton pun dilakukan oleh negara yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Perda penetapan KITB maka Lahan Kawasan Industri Tanjung Buton yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Siak dalam bentuk Hak Pengelolaannya (HPL) diberikan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola kawasan yang dalam hal ini adalah PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (PT. KITB) dan ini juga disebutkan dalam Perda Pembentukan PT. KITB.

Namun seiring berjalannya waktu dan melihat situasi dan kondisi di Kawasan, maka Pemda dan DPRD Siak melakukan perubahan pada Perda KITB yaitu Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 8 Tahun 2004 Tentang Kawasan Industri Tanjung Buton. Dimana dalam Perda tersebut Pasal 6 berbunyi bahwa tanah KITB yang awalnya dijadikan penyertaan modal pada PT. KITB dicabut atau dibatalkan. Dan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia, badan usaha tersebut dapat berbentuk BUMN, BUMD, Koperasi atau Perseroan Terbatas. Sehingga pengelolaan KITB tidak lagi menjadi monopoli PT. KITB.

Untuk percepatan pembangunan dan pengembangan KITB dengan dasar Perda No. 5 Tahun 2016 tersebut maka pada tahun 2018, Bupati Siak Syamsuar, memberikan kewenangan mendapatkan alokasi lahan di KITB seluas 53 Ha kepada PT. SPS.

Selanjutnya dengan adanya keinginan dari beberapa Investor yang berencana akan membangun di KITB maka Pemerintah Siak mengalokasikan lagi Tanah di KITB seluas 42 Hektar kepada PT. SPS dengan SK Bupati No. 362/HK/KPTS/2020 dan 16 Ha dengan SK Bupati No. 608/HK/KPTS/2021.

Penulis : Ian
Editor : Unik Susanti
Kategori : Kabupaten Siak, Riau, Serba Serbi
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 04 Juli 2024
Kisah Mitra Ineng Leli, Nasabah BTPN Syariah Pekanbaru Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Rabu, 03 Juli 2024
Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi BPMR An-Nur Kunjungi MUI Riau BRK Syariah
Selasa, 02 Juli 2024
Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi, BPMR An-Nur kunjungi MUI Riau dan BRK Syariah
Selasa, 02 Juli 2024
Dapat Surprise Dari Koramil Tanah Putih dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kapolsek TPTM Sampaikan Ucapan Terimakasih

Serantau lainnya ...
Selasa, 02 Juli 2024
Tingkatkan Akselerasi Pelaku Usaha Kuliner di Pekanbaru, Bank Raya Terus Gencarkan Adopsi QRIS Bisnis
Jumat, 07 Juni 2024
"Villa Nafa" Hadir Sebagai Hunian Bernuansa Modern dan Alami di Pekanbaru
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 21 Juni 2024
Konten Video Animasi Bisa Meningkatkan Penjualan Hingga 2 Kali Lipat!
Jumat, 21 Juni 2024
5 Rekomendasi Case Samsung Galaxy S24, Paling Keren dan Awet dari Spigen!
Rabu, 12 Juni 2024
Redmi 13 4G Hadirkan Kamera 108MP, Cukup Rp2 Jutaan Saja
Selasa, 28 Mei 2024
5 Rekomendasi Laptop Lenovo 5 Jutaan, Cocok untuk Pelajar!

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 03 Juli 2024
PCR Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Beasiswa Bidikmisi Bhakti Negeri Pemprov Riau 2024
Senin, 01 Juli 2024
Meriah, Puncak Milad Unilak ke-42 Diikuti Ribuan Masyarakat
Kamis, 27 Juni 2024
UIR Raih Pemeringkatan 3 Bintang Terekognisi QS Stars
Rabu, 26 Juni 2024
Fasilkom Unilak MoA dengan Fakultas Teknik Universitas Ibnu Sina Batam

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan

Selebriti lainnya ...

LW 2
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
BKPSDM Kota Pekanbaru Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun 2024
Senin, 27 Mei 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Hadiri Rapat Kerja Perdana Bersama Pj Wali Kota Risnandar
Rabu, 22 Mei 2024
BKPSDM Pekanbaru Gelar Workshop "Recharge Penguatan Iman ASN"
Selasa, 21 Mei 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi Dampingi Sekretaris Kota dalam Audiensi dengan Guru PAI

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www