PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (27/10/2023). Tidak lama lagi, ketiga tersangka disidangkan.
Dua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok serta Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.
Kemudian, Naufal Rahman selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
"Hari ini, Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Kampar telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Marthalius, Jumat petang.
Marthalius mengatakan, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara itu. "Insya Allah, Tim JPU siap membuktikan dakwaan terhadap tiga tersangka di pengadilan nantinya," kata Martinus.
Informasi dihimpun, peran dari masing-masing tersangka, yakni Naufal menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif, seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya.
Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.
Sementara dua tersangka lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.
Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. Kerugian itu didapat dari audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |