PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ahmad Muzakir (23) akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (7/12/2023). Tersangka kasus kelalaian dalam berlalu lintas ini dibebaskan dari penjara berkat keadilan restoratif atau restorarive justice (RJ).
RJ diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ke Kejaksaan Agung setelah ada proses perdamaian antara korban dan tersangka. Setelah disetujui, Kejari Pekanbaru mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2).
"Pada Kamis, 7 Desember 2023, telah dikeluarkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif atas nama Ahmad Muzakir. Upaya perdamaian difasilitasi JPU Deby Rita dan Kasi Pidum," ujar Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane.
Asep menjelaskan, penghentian penuntutan, dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi. Hal itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020nterkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Persyaratan dilakukan restorative justice sudah terpenuhi. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman pidananya 5 tahun, dan ada perdamaian sehingga kembali kepada restore, keadaan semula antara pihak korban dan tersangka," tutur Asep.
Setelah menerima SKP2, borgol yang terpasang di tangan Ahmad Muzakir langsung dilepas. Begitu juga dengan rompi hananan warna merah yang terpasang di tubuhnya.
Tidak kuasa menahan bahagia, Ahmad Mizakir langsung sujud syukur atas pembebasan dirinya. Rona bahagia terpancar dari wajahnya. "Saya sangat berterima kasih kepada Kajari Pekanbaru. Kejadian ini akan jadi pembelajaran bagi saya untuk mematuhi peraturan berlalu lintas," kata Ahmad Muzakir.
Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Ahmad Muzakir yang mengemudikan sepeda motor merek Honda Scoopy BM 2110 NG datang dari arah selatan menuju utara masuk ke Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, yang ada tanda larangan melintas dengan kecepatan 40/50 km perjam.
Sesampainya di simpang Jalan Bhakti, motor yang dikendarai Ahmad Muzakir menabrak dari samping sepeda motor Honda Beat BM 6018 LL yang dikendarai oleh korban Harfan yang datang dari arah timur menuju barat.
Ahmad Muzakir langsung berhenti dan melihat korban sudah tergeletak di aspal dalam keadaan tertelungkup dan tidak sadarkan diri. Korban mengalami luka memar di punggungnya.
Ahmad Muzakirb bersama dengan warga langsung menolong korban dan membawa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya korban diantarkan ke Rumah Sakit Awal Bros Sudirman Pekanbaru.
Ahmad Muzakir dijerar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya, menabrak pengendara sepeda motor dari samping, sehingga pengendara sepeda motor yang ditabrak itu mengalami luka berat.
Atas kejadian itu, Ahmad Muzakir terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Pekanbaru sejak 9 Oktober 2023. Berkas perkaranya akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Pekanbaru atau tahap II.**
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |