SIAK (CAKAPLAH) - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Siak mengupayakan percepatan vaksinasi hewan ternak sebagai antisipasi ancaman kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar tak kembali melonjak.
Kepala Diskanak Siak, Kaharuddin melalui kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Veteriner (Kesmavet), drh Wahid mengatakan sudah menyiapkan 3.150 dosis vaksin PMK dalam tahun ini. Vaksin tersebut bakal segera didistribusikan ke tiap kecamatan di Siak tergantung kesiapan petugas di lapangan.
"Di Riau beberapa kabupaten/kota termasuk Dumai, Bengkalis dan Indragiri Hilir sudah ditemukan lagi kasus PMK hewan sapi, apalagi itu kabupaten tetangga jadi ini perlu kita sikapi serius," kata Wahid dikonfirmasi, Senin (26/02/2024).
Dia menyebut vaksin-vaksin itu sudah diterima Pemkab Siak dari Pemprov Riau, sebagiannya juga sudah dialokasikan ke kecamatan sesuai populasi ternak per kecamatan. Namun saat ini petugas lapangan baru masuk tahap memberikan vaksin booster pada ternak.
"Sisa vaksin booster tahun lalu itu dihabiskan, tinggal menunggu kesiapan dari petugas lapangan di kampung-kampung setelah itu langsung kita distribusikan kepada pengusaha ternak atau kelompok ternak," kata dia.
Selain vaksinasi, langkah antisipasi penyebaran ternak bervirus dengan mengatur lalu lintas keluar masuk ternak ke daerah. Per Januari 2024 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Peternakan membuat aplikasi lalul lintas ternak, bertujuan menekan angka penyebaran hewan ternak yang berpotensi menularkan virus PMK atau virus menular lainnya.
"Kita dapat sosialisasi tentang pengaturan lalu lintas ternak lewat aplikasi. Jadi ke depan untuk mendatangkan atau mengeluarkan ternak ke daerah lain harus meregistrasi ternak dalam aplikasi tersebut, dan itu terintegrasi secara nasional," katanya.
Dia mengatakan, sekarang ini pelaku usaha ternak diarahkan untuk meregistrasi hewan ternaknya lewat aplikasi yang langsung tersambung ke Kementerian Pertanian. Sebelumnya lalu lintas keluar dan masuk produk hewan serta turunannya masih dilakukan secara manual.
"Sebelumnya berdasarkan aturan yang lama, kita menggunakan pertimbangan teknis secara manual, artinya melalui surat menyurat," katanya.
Wahid mencontohkan, misalkan ingin mengeluarkan ternak ke provinsi Sumatera Utara, peternak harus buat akun pada aplikasi itu agar melengkapi dokumen, syarat dan ketentuan yang berlaku, kemudian mengajukan dokumen ke Provinsi Riau lewat aplikasi, setelah itu barulah kemudian ternak bisa dikeluarkan ke daerah tujuan.
"Jadi ke depan lebih aman seperti itu," katanya.
Wahid mengatakan Diskanak juga lebih gencar mensosialisasikan penggunaan aplikasi itu ke peternak, apabila ada pihak pengusaha yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, pihaknya pun akan membantu agar tidak terhambat dalam penggunaan aplikasi tersebut.
"Kita tetap dampingi," tutupnya. (Infotorial)
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Siak |