PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tersangka suap penanganan kasus narkotika, Sri Haryati, dan Bripka Wahyu Abdillah, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi itu akan disidangkan.
Sri dan Bayu diduga menerima suap dari Kapriansyah alias Riko, perantara dari terdakwa narkotika Fauzan Afriansyah. Suap diberikan saat kasus bergulir di Pengadilam Negeri Bengkalis dan Sri selaku JPU.
Kasus ditangani oleh Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Berkas perkara sudah dinyata lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti sejak, Kamis, 15 Februari 2024.
Proses selanjutnya, jaksa penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada JPU. "Sudah tahap II (pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU, red)," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Jumat (08/03/2024).
Imran mengatakan, saat ini tim JPU sedang merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam penahanan selama hitungan 20 hari. Penahanan Bayu dititipkan di Rutan Polda Riau sedangkan Sri masih menjadi tahanan rumah.
Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga telah menetapkan Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka. Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan.
Tak berhenti sampai di situ, saat ini jaksa penyidik tengah mendalami peran dari seseorang yang juga disinyalir terlibat dalam kegiatan suap. Jaksa menetapkan seorang perempuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia adalah istri dari terdakwa narkoba atas nama Fauzan Afriansyah, yang diduga melakukan suap terhadap pasutri jaksa dan polisi itu.
Diketahui, suap diberikan melalui Bayu Abdillah, suami Sri Haryati, yang ketika itu bertugas di Polres Bengkalis. Uang ditransfer kepada Bayu melalui rekening sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.
Sementara terdakwa kasus narkoba Fauzan, telah divonis majelis hakim PN Bengkalis dengan hukuman selama 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Informasi dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan Sri suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada A dan E sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, A dan E kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.
Sri dan Bayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.**