PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelalu pencurian pagar besi di Perumahan Tenayan Hill Pekanbaru berinisial IW (45) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terhenti saat Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan di rumahnya Jalan Lintas Timur, Gang Keluarga, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (18/3/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan bahwa ada pagar besi di Perumahan Tenayan Hill yang sudah dimaling.
"Pelapor ini diberitahukan oleh masyarakat bahwa pagar besi perumahan telah dimaling. Kemudian pelapor melihat rekaman CCTV dan melihat aksi pelaku tersebut," kata Dodi, Rabu (20/3/2024).
Merasa dirugikan, pelapor mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk membuat laporan berharap pelaku segera ditangkap.
"Berdasarkan laporan ini dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Saat dicek rekaman CCTV kita mengerucut kepada satu pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku IW," sambungnya.
Dari pengembangan kasus, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut. Dan pagar besi telah dijual kepada penampungan barang bekas.
"Uang penjualan tersebut dipergunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |