PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perbaikan beberapa jalan rusak di Kota Pekanbaru, yang sudah dialih status kewenangannya menjadi tanggung jawab Pemprov Riau, dipastikan belum bisa diperbaiki dalam waktu dekat ini.
Masyarakat diminta bersabar, karena proses penyerahan aset dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau, hingga kini belum rampung.
Entah apa kendala administrasi penyerahan aset ini, tidak diketahui secara pasti. Hal ini disampaikan Gubernur Riau Edy Natar Nasution kemarin, bahwa pihaknya belum bisa melakukan kegiatan perbaikan terhadap jalan-jalan kota yang rusak.
Jalan yang disebut-sebut menjadi kewenangan Provinsi Riau, karena belum ada serahterima secara administrasi.
Kalangan DPRD Pekanbaru terus mendesak Pemko, agar segera menyelesaikan administrasi penyerahan aset ini.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Firmansyah LC menyampaikan, tidak ada alasan kronis bagi Pemko, untuk memperlambat proses penyerahannya. Apalagi ini hanya persoalan administrasi saja.
"Logikanya, kalau tidak selesai administrasi, kan tidak bisa dikerjakan. Belum lagi nanti proses di provinsi juga memakan waktu. Makanya, kami desak segera rampungkan," tegas Firmansyah, JUmat (16/02/2024).
Diakui politisi PKS ini, jika segala kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan pengembangan infrastruktur jalan, harus mengikuti aturan dan kewenangannya.
‘’Sehingga persoalan ini kita nilai penting, agar tidak menjadi persoalan ke depannya. Harusnya Pemko tidak memperlambat sampai hari ini. Ada apa sebenarnya,’’ tanya Firmansyah.
Diketahui, sejak November 2023 lalu, sudah ditetapkan alih status 36 jalan kota menjadi kewenangan provinsi. Hanya saja saat itu, tidak disertai penyerahan aset secara resmi.
Dari 36 jalan tersebut, beberapa di antaranya kini rusak parah.
Seperti halnya Jalan Cipta Karya Panam, Jalan A Yani, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan M Yamin, Jalan T Umar, Jalan Sudirman, serta jalan lainnya.
"Padahal, dengan beralihnya status, tentu membuat pekerjaan Pemko mejadi terbantu. Bahkan bisa lebih maksimal untuk perbaikan ruas jalan yang lain. Apalagi saat ini kondisinya banyak yang rusak parah," tegasnya.
Bagi masyarakat Kota Pekanbaru, alih status jalan tersebut tidak terlalu dihiraukan. Apakah karena kepentingan politik, atau murni membantu kota ini agar jalannya mulus semua. Yang terpenting bagi masyarakat, semua jalan yang rusak, bisa diperbaiki pemerintah.
Sebab, pajak yang dibayar masyarakat selama ini yang masuk ke APBD, bukan dibelanjakan untuk kegiatan seremonial. Tapi untuk kepentingan masyarakat banyak, termasuk perbaikan jalan dan lainnya.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |