Selasa, 21 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Membaca PSBB Pekanbaru
Jum'at, 17 April 2020 21:05 WIB
Membaca PSBB Pekanbaru

PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, mulai berlaku efektif hari ini, Jumat 17 April 2020 selama 14 hari ke depan. Sudi atau tak sudi, kita harus patuhi. Beberapa titik lebuh raya di Pekanbaru, seperti di-share viral di medsos, kini dijaga ketat petugas untuk mengawasi lalu-lalang orang dan barang layaknya perang. Apa boleh buat. Belum ditemukan cara yang paling mangkus melawan Covid-19 kecuali dengan memutus mata rantai penyebarannya. Maka pemerintah mengeluarkan jurus PSBB.

Ringkasnya, dengan fungsi pengaturan yang melekat, pemerintah memiliki hak membatasi pergerakan penduduk untuk bepergian ke luar rumah maupun keluar masuk kota. Pembatasan itu disebut berskala besar karena langsung mengubah irama denyut nadi kehidupan di Ibukota Provinsi Riau ini. Sekolah diliburkan (belajar di rumah), orang-orang harus bekerja di rumah (work from home), acara keagamaan yang bersifat mengumpulkan jamaah dan tradisi petang belimau menyambut Ramadan dan ibadah berjamaah Ramadan, ditiadakan. Kehidupan malam berhenti seiring diberlakukannya jam malam. Kebiasaan orang Melayu pesisir ngumpul di kedai kopi, stop. “Ontok-ontok dolu” (alias #DiRumahAja), sampai Covid-19 berlalu.

Walikota bergerak cepat menyusun Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru (Perwako Nomor 74 Tahun 2020). Perwako ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kesehatan No. Hk.01.07/MENKES/250/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Perwako tersebut tentu menjadi instrumen penting bagi seluruh jajaran di Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan PSBB. Tujuan akhirnya tentulah agar Covid-19 berhenti penyebarannya, dengan tolok-ukur PDP (Pasien Dengan Pengawasan) yang positif tertular virus corona makin berkurang hari-demi-hari dan akhirnya nol. Lebih cepat proses penanganannya sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 akan lebih baik.

Agar Perwako tersebut punya kekuatan hukum untuk dilaksanakan, pada hari yang sama tanggal 15 April 2020 Wako Pekanbaru menerbitkan Keputusan Walikota Nomor 325 Tahun 2020. Lengkaplah sudah instrumen legislasi pengaturan PSBB di Pekanbaru. Keputusan Walikota ini berpayung pada Perwako tentang Pedoman PSBB. Perwako tentang Pedoman PSBB berpayung pada Keputusan Menkes. Keputusan Menkes berpayung pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020. Peraturan Menkes berpayung pada PP Nomor 21 Tahun 2020. PP Nomor 21 Tahun 2020 ini berpayung pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Pelaksanaan fungsi pengaturan pemerintah itu payung-berpayung, panjang sekali rangkaian kaitannya. Begitulah tatakrama hirarki peraturan perundang-undangan kita. Semakin ke ujung semakin mengerucut, semakin limitatif, tinggal mengeksekusi.

Kita ungkai saja yang paling ujung. Keputusan Wako Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari Perwako Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Kuncinya di sini adalah pada Pedoman PSBB. Pedoman itu adalah panduan pelaksanaan PSBB. Ada tujuh institusi yang disebut dalam Keputusan Wako sebagai pelaksanaan PSBB di Pekanbaru, yakni Polresta, Kemenag, Diskes, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian Perdagangan, dan Dinas Pendidikan. Mungkin ada pertimbangan khusus sehingga untuk Disperindag dan Dinas Pendidikan, Keputusan Wako tersebut langsung menunjuk Kepala Dinas. Tak masalah, tak substantif. Yang penting ketujuh institusi tersebut memang ujung tombak pelaksanaan PSBB penanggulangan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; ketiga paraturan perundangan ini sudah cukup banyak mengatur siapa melakukan apa dan bertanggungjawab kepada siapa. Semua institusi terkait sudah dilengkapi dengan tupoksi masing-masing. Kita tidak perlu mengajar itik berenang.

Kita percaya, semua ODP dan PDP akan mendapatkan haknya untuk dilayani secara baik dengan fasilitas yang disediakan dan menjadi kewajiban pemerintah menyediakannya. Apalagi dengan status PSBB, dimungkin pula pemerintah menggunakan anggaran (termasuk melakukan re-alokasikan anggaran) secara lebih leluasa sepanjang untuk percepatan penanganan Covid-19 dan mengacu pada protokol penanganan Covid-19. Dan untuk aspek pelayanan ODP dan PDP ini, pedoman yang tertuang dalam Perwako Nomor 74 Tahun 2020 sudah cukup rinci dan limitatif mengaturnya. Termasuk pembatasan dalam berbagai bidang, sudah diatur secara rinci dalam pedoman, dan rasanya akan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Yang perlu disegerakan pengaturannya, dan ini agaknya bagian tersulit, adalah bagian tentang pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. Pengaturan pada bagian ini sangat longgar dan rasanya kurang sejalan dengan semangat PP Nomor 21 Tahun 2020. Sebagaimana diatur dalam Pedoman Perwako, pasal 22 ayat (1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan miskin yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB; ayat (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ayat (3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Walikota. Demikian pula untuk pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan insentif (pasal 23 Pedoman Perwako).

Kata “dapat” dan “sesuai dengan peraturan perundangan-undangan” baik dalam pasal 22 maupun pasal 23 belum memberikan kepastian dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sesuatu yang justru digariskan dala Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP Nomor 21 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19. Bagian lain yang paling sulit dari yang tersulit adalah memastikan penduduk yang mendapatkan bantuan adalah orang-orang yang berhak dan disampaikan tepat waktu. Semoga saja Walikota sudah menyiapkan Keputusan Walikota tentang hal ini. PSBB menempatkan pemerintah dan penduduk sama-sama memiliki hak dan kewajiban.***

Penulis : Dr drh Chaidir MM
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Senin, 07 November 2022 10:01 WIB
Pariwisata Memperkuat Budaya
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Selasa, 29 November 2022 11:31 WIB
Korpri Dan Misi Mulia Bagi Negeri
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Kamis, 12 Januari 2023 08:38 WIB
Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Rabu, 23 November 2022 12:01 WIB
Permenaker 18, PHP?
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Sabtu, 31 Desember 2022 15:07 WIB
2023 dan Asa Lebih Baik
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB
Insiden Kerja, Sampai Kapan?
Senin, 21 November 2022 08:31 WIB
Anak Aset Bangsa
Kamis, 23 Maret 2023 08:03 WIB
Ramadhan Bulan Produktif
Senin, 16 Januari 2023 08:02 WIB
Pentingnya Pengawasan
Sabtu, 24 Desember 2022 08:01 WIB
Walau Anomali, Selamat Argentina! Indonesia?
Senin, 20 Maret 2023 08:01 WIB
Riau Yang Tak Berdaya
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Rabu, 15 Maret 2023 10:07 WIB
Perjuangkan Hak Honorer!
Senin, 27 Februari 2023 11:22 WIB
Demokrasi Dibajak Oligarki
Jum'at, 03 Maret 2023 08:20 WIB
Menjaga Kedaulatan Negara
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 20 Mei 2024
Silaturahmi dan Pembinaan Mesjid se-Kecamatan Tuah Madani, Muflihun Sampaikan Hal Ini
Senin, 20 Mei 2024
Kepengurusan Segera Berakhir, PWI Bengkalis Bentuk Panpel Konferkab
Senin, 20 Mei 2024
80 Peserta Dapat Pelatihan Sembelih Halal dari Masjid Al Birru Pekanbaru
Minggu, 19 Mei 2024
Band J-Rocks Meriahkan Puncak HUT Pegadaian ke-123 di Pekanbaru

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Rahmansyah
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www