Indra Agus Lukman kembali memenangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Indra Agus Lukman kembali memenangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing). Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing ini dinyatakan tidak sah.
Indra Agus yang juga pernah menjabat Kepala Dinas ESDM Riau ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing. Pada penetapan tersangka pertama, Indra Agus juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan dan hakim Yosep Butar-butar mengabulkan permohonan pada 25 Oktober 2021
Tidak terima, Kejari Kuansing yang ketika itu dipimpin oleh Hadiman, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Indra Agus pun kembali ditetapkan sebagai tersangka, dan ketika dipanggil sebagai tersangka, ia tidak hadir.
Ternyata untuk kedua kalinya pula, Indra Agus mengajukan permohonan praperadilan ke PN Teluk Kuantan. Lagi-lagi, permohonannya dikabulkan hakim tunggal, Samuel Febrianto Marpaung. pada persidangan pembacaan putusan, Senin (6/6/2022).
Pada putusannya, hakim mengabulkan seluruh permohonan Indra Agus. "Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing atas Indra Lukman Agus tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat yang ditimbulkannya," bunyi putusan hakim.
Hakim Samuel Febrianto juga menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kuansing selaku Termohon kepada Indra Agus selaku Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
'Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nomor: Print- 01/L.4.18/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kuansing Nomor: Print-01.a/L.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas hakim.
Hakim meminta Kejari Kuansing mengembalikan harkat dan martabat Indra Agus. "Kembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula," perintah hakim.
Kuasa Hukum Indra Agus, Rizki JP Poliang, membenarkan putudan hakim tersebut. "Benar, Senin (6/6/2022), putusannya, " kata Rizki, Rabu (8/6/2022).
Sebelumnya, perkara ini pernah masuk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Namun majelis hakim yang diketuai Dahlan pada putusan sela, Kamis (18/11/2021), menerima keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan membebaskan Indra Agus dari tahanan
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim PN Teluk Kuantan. Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan pemeriksaannya.
"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan" tegas Dahlan, ketika itu.
JPU Rinaldi Adriansyah dalam dakwaannya menyebutkan Indra Agus melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah). Perbuatan terjadi pada medio Maret hingga April 2013 di Kantor ESDM Kabupaten Kuansing.
Indra Agus selaku Kadis ESDM Kabupaten Kuansing sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi kedalam tatacara pengadaan secara swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.
Dana untuk Bimtek tersebut dianggarkan Rp450 juta. Dengan rincian Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan lisan yang disampaikan Indra Agus kepada Ariadi selaku PPTK dan Edisman selaku bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing. Jumlah peserta 20 orang PNS yang bekerja di bidang pertambangan pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dan tema dipilih pengelolaan lingkungan pertambangan emas tanpa izin di Kuansing.
Setelah mengajukan dokumen pencairan anggaran pada Maret 2013, Edisman melakukan penarikan sebanyak tiga kali selama 10 hari sejak tanggal 8 Maret. Pertama Rp270 juta, kedua Rp50 juta, dan ketiga Rp130 juta. Setelah seluruh anggaran dicairkan, dibuat item kegiatan di Aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan.
"Dalam pelaksanaannya, kemudian banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi," kata JPU.
Penyimpangan itu seperti jadwal kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 5 hari di aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013 ternyata hanya dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2013.
Selanjutnya acara pokok yang seharusnya diisi dengan penyampaian materi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan oleh 4 orang instruktur selama 5 hari (40 jam) dikurangi acara pembukaan, istirahat, salat dan makan serta acara penutupan, ternyata hanya diisi dengan acara pembukaan dan pemberian materi oleh 1 orang instruktur selama 5 jam pada hari pertama tanggal 18 Maret 2013.
Selain itu, acara diskusi diantara peserta workshop/bimtek dengan panitia pelaksana kegiatan pada hari kedua tanggal 19 Maret 2013, dan acara penutupan pada hari ke lima tanggal 22 Maret 2013.
"Penyimpangan atas pelaksanaan sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan diatas disebabkan adanya permufakatan antara saksi Edisman bersama-sama saksi Ariyadi serta terdakwa Indra Agus Lukman. Dana mengalokasikan dana sesuai jumlah pagu Rp100 juta, dana hanya digunakan Rp20 juta," jelas JPU.
Dari dana Rp20 juta yang diserahkan Edisman kepada Ariyadi hanya digunakan Ariyadi untuk membiayai pelaksanaan rangkaian kegiatan di atas Rp19.550.000. Untuk pertanggungjawaban anggaran yang terpakai dibuat seolah-olah Rp100 juta. Edisman, Ariyadi dan Indra Agus membuat 15 kwitansi, di antaranya pembiayaan biaya cetak, honor dan biaya pembelian makanan, uang saku peserta dan akomodasi.
"Dari 15 bukti kwitansi pembayaran berikut dengan bukti faktur maupun bukti daftar penerima senilai Rp100 juta yang dibuat sesuai dengan realisasi yang dibayarkan sedangkan terhadap 14 bukti kwitansi berikut dengan bukti faktur dan daftar penerima lainnya dibuat secara tidak benar antara lain ada pembiayaan yang fiktif dan ada yang melebihi. Markup Rp. 80.450.000," jelas JPU.
Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |