Kejaksaan Tinggi Riau, kata Supardi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau memberikan 8 unit mobil listrik baru untuk pejabat di Riau. Salah satu pejabat yang menerima mobil dinas tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi.
Mobil listrik Toyota bZ4X itu dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Riau 2023. Satu unit mobil dbanderol Rp1,3 miliar, dengan total anggaran Rp10,4 miliar.
Selain Kajati, mobil listrik itu disiapkan untuk Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Sekdaprov Riau, Badan Penghubung yang ada di Jakarta dan Forkompimda
Menanggapi pemberian mobil listrik itu, Kajati Riau Dr Supardi, menegaskan Kejaksaan Tinggi akan tetap bekerja dengan baik dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi. Mobil hibah itu tidak akan mempengaruhi kinerja kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi Riau, kata Supardi, tidak meminta mobil tersebut. Oleh karena itu, pemberiaan mobil bernilai fantastis tersebut tidak akan mempengaruhi independensi kejaksaan dalam melaksanakan tugas.
"(Pemberian) Ini tidak akan mengurangi semangat dan independensi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Kami akan bekerja dengan sebaik-baiknya," tegas Supardi, Selasa (4/4/2023).
Mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen menjaga integritas dan kinerjanya di bidang penuntutan dan tugas lainberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Supardi mengingatkan, pemberian mobil listrik oleh Pemprov Riau adalah salah satu program Presiden Joko Widodo. Presiden mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di seluruh struktur pemerintahan di Indonesia.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |