Pelaku
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Rambah Hilir menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial GT. Pelaku ternyata residivis dengan kasus yang sama.
Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (31/5/2024) malam di sebuah warung Dusun Simpang I, Desa Rambah.
"Iya pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia kembali kami tangkap karena masih mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Jonnes, Ahad (2/6/2024).
Ia menceritakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sudah pernah masuk penjara ini kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kembali menangkap pelaku GT. Petugas juga menemukan barang bukti dari tangan pelaku.
"Kami mengamankan barang bukti berupa, 3 paket narkotika jenis abu dengan berat kotor 7,99 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, handphone dan barang bukti lainnya," cakapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir bersama barang bukti untuk dikakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, kami berpesan mari jauhi dan bersama perangi narkoba. Jika ada hal-hal yang mencurigakan yang kiranya dapat mengganggu Kamtibmas, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |