Kamis, 04 Juli 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT: RIAK PILKADA (1)
Pilkada di Indonesia, Sistem dan Pelaksanaannya
Minggu, 23 Juni 2024 14:24 WIB
Pilkada di Indonesia, Sistem dan Pelaksanaannya
Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH

DALAM penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada, Indonesia telah mempraktikkan tiga sistem pemilihan. Pertama, sistem pemilihan dengan penunjukan/pengangkatan; kedua, sistim pemilihan perwakilan; dan ketiga, sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Sistim penunjukan/pengangkatan berlangsung sejak Indonesia merdeka (Orde Lama) dan sepanjang masa Orde Baru. Sistim pemilihan perwakilan terjadi pada 5 tahun awal era Reformasi (1999-2004). Adapun sistim pemilihan langsung oleh rakyat baru dilaksanakan mulai tahun 2005 sampai saat ini. Pemilihan kepala daerah masa Orde Lama dilakukan dengan cara penunjukan oleh Pemerintah Pusat meskipun didahului dengan mekanisme pemilihan di daerah (UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948 dan UU No. 1 Tahun 1957), atau melalui penetapan oleh Presiden/Menteri Dalam Negeri setelah keluarnya Dekrit Presiden tahun 1959 dengan merujuk pada Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah.

Pada masa Orde Baru, sistem pemilihan kepala daerah dilangsungkan dengan cara pengangkatan meskipun didahului dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Untuk pemilihan Gubernur atau dikenal dengan Kepala Daerah Tingkat I dilakukan dengan mekanisme DPRD Provinsi menetapkan 3 sampai 5 orang calon Gubernur lalu dipilih dalam rapat paripurna DPRD Provinsi. Dari hasil pemilihan tersebut diajukan 2 (dua) nama calon Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya diangkat salah seorang diantaranya oleh Presiden. Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Walikota atau dikenal dengan Kepala Daerah Tingkat II, DPRD Kabupaten/Kota menetapkan 3 sampai 5 nama calon Bupati/Walikota kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Dari hasil pemilihan itu diajukan 2 nama calon kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk diangkat salah seorang diantaranya. Dengan demikian sebagaimana Penjelasan UU No. 5 Tahun 1974, Presiden dalam mengangkat Kepala Daerah dari calon-calon yang diajukan oleh DPRD tidak terikat pada jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon, karena hal ini adalah merupakan hak prerogatif Presiden. Demikian juga halnya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat kepala Daerah Tingkat II tidak terikat pada jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon.

Untuk pemilihan kepala daerah dengan sistim pemilihan perwakilan pernah dipraktikkan saat masa awal Reformasi, berlangsung dari tahun 1999 sampai tahun 2004. Sistim ini berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan sistim ini menempatkan DPRD sebagai pemilik kuasa penuh sejak dari proses pencalonan, penetapan calon, pemilihan serta penetapan hasil pemilihan, dan sampai pertanggungjawaban kinerja kepala daerah. Dalam hasil pemilihan, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden (Pasal 40). Selanjutnya kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bertanggungjawab kepada DPRD yang tata cara pelaksanaan pertanggungjawabannya itu ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing (Pasal 31 dan 32). Hal ini tentu berbeda 180 derajat dengan mekanisme pemilihan dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah oleh DPRD era Orde Baru yang tidak lebih hanya sebagai ritual dan kamuflase demokrasi.

Pemilihan Kepala Daerah oleh Rakyat

Dalam sistem pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat, mewujud dalam tiga pola pemilihan. Yaitu, pemilihan langsung per daerah; pemilihan langsung serentak bergelombang; dan pemilihan langsung serentak nasional. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat dimulai tahun 2005 berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pada saat itu pemilihan langsung dilakukan per daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang waktunya disesuaikan saat menjelang akhir masa tugas kepala daerah yang bersangkutan. Ini membawa konsekuensi penyelenggaraan pilkada terjadi terus menerus setiap pekan pada sejumlah daerah di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo dalam Politik Hukum Pilkada Serentak (2015:52) menyebutkan bahwa sejak penyelenggaraan pilkada perdana 1 Juni 2005 hingga Desember 2014 telah berlangsung sebanyak 1.027 kali pilkada, dengan perincian 64 pilkada provinsi, 776 pilkada kabupaten dan 187 kali pilkada kota. Ini berarti setiap 2-3 hari berlangsung satu kali pilkada di Indonesia. Konsekuensi lainnya menyebabkan tidak efisiennya dari sisi anggaran baik Pusat maupun daerah serta disibukkannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dengan agenda-agenda persiapan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pilkada, termasuk masalah pengamanan pilkada. Lalu dengan berbagai pertimbangan digagaslah pelaksanaan pilkada serentak nasional. Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden waktu itu mengatakan, bahwa apapun namanya pelaksanaan pilkada serentak jauh lebih efisien daripada masing-masing serta dapat meminimalkan konflik.

Pilkada Serentak Bergelombang dan Serentak Nasional

Ketentuan penyelenggaraan pilkada langsung serentak nasional untuk pertama kali diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 201 ayat (5) dinyatakan, bahwa pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020. Lalu ketentuan tersebut oleh UU Nomor 8 Tahun 2015 direvisi menjadi dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2027. Kemudian mengalami perubahan jadwal lagi sebagaimana tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mempercepat pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional pilkada menjadi bulan November 2024, yang tahapan penyelenggaraannya saat ini tengah berlangsung.

Sebelum dilaksanakan Pilkada serentak nasional, maka Pilkada serentak diselenggarakan dulu secara bergelombang yang terbagi dalam dua fase. Fase pertama berlangsung dalam tiga gelombang, dimulai pada tahun 2015 (9 Desember), tahun 2017 (15 Februari) dan tahun 2018 (27 Juni). Pilkada serentak gelombang pertama 2015 diikuti oleh 269 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota. Pilkada serentak gelombang kedua (2017) diikuti sebanyak 101 daerah terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Sedangkan untuk gelombang ketiga tahun 2018 diikuti 171 daerah yang terbagi dalam 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Keseluruhannya berjumlah 541 daerah meliputi provinsi, kabupaten dan kota.

Untuk Pilkada serentak fase kedua dilakukan hanya satu gelombang guna memilih kepala daerah hasil Pemilihan tahun 2015 yang berakhir masa tugasnya pada tahun 2020. Semula akan diselenggarakan pada bulan September 2020, akan tetapi diundur menjadi 9 Desember 2020 yang diikuti oleh 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pilkada serentak ini diselenggarakan di masa puncak penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia bahkan di berbagai belahan dunia. Adapun bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023 dari hasil Pemilihan tahun 2017 dan 2018, maka sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pemungutan suara Pilkada serentak nasional untuk pertama kali akan diselenggarakan pada 27 November 2024 yang mana tahapan penyelenggaraannya saat ini sedang berlangsung. Pilkada serentak nasional pertama ini akan diikuti oleh 37 provinsi dari 38 provinsi, 415 dari 416 kabupaten dan 93 dari 98 kota yang ada di Indonesia. Satu provinsi yang tidak meneyelenggarakan Pilkada adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sedangkan kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak nasional adalah Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kota Jakarta Utara. Pengecualian tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang DIY dan Undang-Undang tentang DKI Jakarta. Setiap kita warga bangsa Indonesia tentu sangat berharap agar Pilkada serentak nasional ini sukses dalam pelaksanaan maupun hasil Pemilihannya.**

Pekanbaru, 20 Juni 2024:23.42 WIB.

 

Penulis : Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH (Direktur Utama Sentra Pemilu Indonesia Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru 2018-2023)
Editor : Delvi Adri
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Jum'at, 14 Juni 2024 13:31 WIB
“Horor” PPDB, Sampai Kapan?
Minggu, 23 Juni 2024 09:40 WIB
Indonesia Cemas Judol
Sabtu, 01 Juni 2024 11:03 WIB
Runtuhnya Pancasila Kami
Kamis, 16 Mei 2024 07:48 WIB
Chemistry Kota dan Warganya
Senin, 27 Mei 2024 08:41 WIB
Agar Sampah Membawa Berkah
Minggu, 10 Maret 2024 12:22 WIB
Ramadhan Modal Sosial Berharga
Jum'at, 26 April 2024 10:01 WIB
Ketahanan Keluarga Kunci Kebangkitan Bangsa
Senin, 20 Mei 2024 18:30 WIB
Mewaspadai Kebangkrutan Nasional
Kamis, 25 April 2024 07:38 WIB
Penguatan Otonomi Daerah di Daerah
Minggu, 11 Februari 2024 08:42 WIB
Kemitraan Kunci Kemajuan
Rabu, 10 April 2024 16:24 WIB
Klaim Kemenangan di Hari Nan Fitri
Kamis, 08 Februari 2024 10:43 WIB
Isra Mikraj Dan Spirit Perubahan
Rabu, 14 Februari 2024 07:09 WIB
Optimisme Mengubah Koncoisme
Kamis, 28 Maret 2024 09:27 WIB
Menjadi Generasi Pembeda
Rabu, 31 Januari 2024 13:47 WIB
Kesadaran Bersama Cegah Kekerasan Seksual
Rabu, 27 Desember 2023 11:06 WIB
Perlindungan Ekstra Ke Pekerja
Kamis, 11 Januari 2024 07:55 WIB
Hadapi Bencana Secara Terencana
Jum'at, 26 Januari 2024 07:35 WIB
Integrasi, Solusi Masalah Gizi
Sabtu, 23 Desember 2023 17:21 WIB
Ibu Penentu Indonesia Emas
Senin, 01 April 2024 11:47 WIB
Membangun Spirit Sosial Lewat I’tikaf
Senin, 05 Februari 2024 19:43 WIB
Bansos Tanpa Pamrih
Kamis, 14 Desember 2023 17:23 WIB
Sekolah Dan Rekayasa Multidimensional
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 03 Juli 2024
Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi BPMR An-Nur Kunjungi MUI Riau BRK Syariah
Selasa, 02 Juli 2024
Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi, BPMR An-Nur kunjungi MUI Riau dan BRK Syariah
Selasa, 02 Juli 2024
Dapat Surprise Dari Koramil Tanah Putih dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kapolsek TPTM Sampaikan Ucapan Terimakasih
Senin, 01 Juli 2024
Setelah Satu Tahun, Kasus KDRT Tersangka IMC Akhirnya Disidangkan

Serantau lainnya ...
Selasa, 02 Juli 2024
Tingkatkan Akselerasi Pelaku Usaha Kuliner di Pekanbaru, Bank Raya Terus Gencarkan Adopsi QRIS Bisnis
Jumat, 07 Juni 2024
"Villa Nafa" Hadir Sebagai Hunian Bernuansa Modern dan Alami di Pekanbaru
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 21 Juni 2024
Konten Video Animasi Bisa Meningkatkan Penjualan Hingga 2 Kali Lipat!
Jumat, 21 Juni 2024
5 Rekomendasi Case Samsung Galaxy S24, Paling Keren dan Awet dari Spigen!
Rabu, 12 Juni 2024
Redmi 13 4G Hadirkan Kamera 108MP, Cukup Rp2 Jutaan Saja
Selasa, 28 Mei 2024
5 Rekomendasi Laptop Lenovo 5 Jutaan, Cocok untuk Pelajar!

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 03 Juli 2024
PCR Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Beasiswa Bidikmisi Bhakti Negeri Pemprov Riau 2024
Senin, 01 Juli 2024
Meriah, Puncak Milad Unilak ke-42 Diikuti Ribuan Masyarakat
Kamis, 27 Juni 2024
UIR Raih Pemeringkatan 3 Bintang Terekognisi QS Stars
Rabu, 26 Juni 2024
Fasilkom Unilak MoA dengan Fakultas Teknik Universitas Ibnu Sina Batam

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan

Selebriti lainnya ...

LW 2
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
BKPSDM Kota Pekanbaru Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun 2024
Senin, 27 Mei 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Hadiri Rapat Kerja Perdana Bersama Pj Wali Kota Risnandar
Rabu, 22 Mei 2024
BKPSDM Pekanbaru Gelar Workshop "Recharge Penguatan Iman ASN"
Selasa, 21 Mei 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi Dampingi Sekretaris Kota dalam Audiensi dengan Guru PAI

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www