![Kelmi April 2024 Kelmi April 2024](/assets/ads/14042024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_2jfj3_1859.jpg)
![]() |
Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH
|
DALAM penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada, Indonesia telah mempraktikkan tiga sistem pemilihan. Pertama, sistem pemilihan dengan penunjukan/pengangkatan; kedua, sistim pemilihan perwakilan; dan ketiga, sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Sistim penunjukan/pengangkatan berlangsung sejak Indonesia merdeka (Orde Lama) dan sepanjang masa Orde Baru. Sistim pemilihan perwakilan terjadi pada 5 tahun awal era Reformasi (1999-2004). Adapun sistim pemilihan langsung oleh rakyat baru dilaksanakan mulai tahun 2005 sampai saat ini. Pemilihan kepala daerah masa Orde Lama dilakukan dengan cara penunjukan oleh Pemerintah Pusat meskipun didahului dengan mekanisme pemilihan di daerah (UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948 dan UU No. 1 Tahun 1957), atau melalui penetapan oleh Presiden/Menteri Dalam Negeri setelah keluarnya Dekrit Presiden tahun 1959 dengan merujuk pada Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah.
Pada masa Orde Baru, sistem pemilihan kepala daerah dilangsungkan dengan cara pengangkatan meskipun didahului dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Untuk pemilihan Gubernur atau dikenal dengan Kepala Daerah Tingkat I dilakukan dengan mekanisme DPRD Provinsi menetapkan 3 sampai 5 orang calon Gubernur lalu dipilih dalam rapat paripurna DPRD Provinsi. Dari hasil pemilihan tersebut diajukan 2 (dua) nama calon Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya diangkat salah seorang diantaranya oleh Presiden. Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Walikota atau dikenal dengan Kepala Daerah Tingkat II, DPRD Kabupaten/Kota menetapkan 3 sampai 5 nama calon Bupati/Walikota kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Dari hasil pemilihan itu diajukan 2 nama calon kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk diangkat salah seorang diantaranya. Dengan demikian sebagaimana Penjelasan UU No. 5 Tahun 1974, Presiden dalam mengangkat Kepala Daerah dari calon-calon yang diajukan oleh DPRD tidak terikat pada jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon, karena hal ini adalah merupakan hak prerogatif Presiden. Demikian juga halnya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat kepala Daerah Tingkat II tidak terikat pada jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon.
Untuk pemilihan kepala daerah dengan sistim pemilihan perwakilan pernah dipraktikkan saat masa awal Reformasi, berlangsung dari tahun 1999 sampai tahun 2004. Sistim ini berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan sistim ini menempatkan DPRD sebagai pemilik kuasa penuh sejak dari proses pencalonan, penetapan calon, pemilihan serta penetapan hasil pemilihan, dan sampai pertanggungjawaban kinerja kepala daerah. Dalam hasil pemilihan, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden (Pasal 40). Selanjutnya kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bertanggungjawab kepada DPRD yang tata cara pelaksanaan pertanggungjawabannya itu ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing (Pasal 31 dan 32). Hal ini tentu berbeda 180 derajat dengan mekanisme pemilihan dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah oleh DPRD era Orde Baru yang tidak lebih hanya sebagai ritual dan kamuflase demokrasi.
Pemilihan Kepala Daerah oleh Rakyat
Dalam sistem pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat, mewujud dalam tiga pola pemilihan. Yaitu, pemilihan langsung per daerah; pemilihan langsung serentak bergelombang; dan pemilihan langsung serentak nasional. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat dimulai tahun 2005 berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pada saat itu pemilihan langsung dilakukan per daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang waktunya disesuaikan saat menjelang akhir masa tugas kepala daerah yang bersangkutan. Ini membawa konsekuensi penyelenggaraan pilkada terjadi terus menerus setiap pekan pada sejumlah daerah di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo dalam Politik Hukum Pilkada Serentak (2015:52) menyebutkan bahwa sejak penyelenggaraan pilkada perdana 1 Juni 2005 hingga Desember 2014 telah berlangsung sebanyak 1.027 kali pilkada, dengan perincian 64 pilkada provinsi, 776 pilkada kabupaten dan 187 kali pilkada kota. Ini berarti setiap 2-3 hari berlangsung satu kali pilkada di Indonesia. Konsekuensi lainnya menyebabkan tidak efisiennya dari sisi anggaran baik Pusat maupun daerah serta disibukkannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dengan agenda-agenda persiapan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pilkada, termasuk masalah pengamanan pilkada. Lalu dengan berbagai pertimbangan digagaslah pelaksanaan pilkada serentak nasional. Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden waktu itu mengatakan, bahwa apapun namanya pelaksanaan pilkada serentak jauh lebih efisien daripada masing-masing serta dapat meminimalkan konflik.
Pilkada Serentak Bergelombang dan Serentak Nasional
Ketentuan penyelenggaraan pilkada langsung serentak nasional untuk pertama kali diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 201 ayat (5) dinyatakan, bahwa pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020. Lalu ketentuan tersebut oleh UU Nomor 8 Tahun 2015 direvisi menjadi dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2027. Kemudian mengalami perubahan jadwal lagi sebagaimana tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mempercepat pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional pilkada menjadi bulan November 2024, yang tahapan penyelenggaraannya saat ini tengah berlangsung.
Sebelum dilaksanakan Pilkada serentak nasional, maka Pilkada serentak diselenggarakan dulu secara bergelombang yang terbagi dalam dua fase. Fase pertama berlangsung dalam tiga gelombang, dimulai pada tahun 2015 (9 Desember), tahun 2017 (15 Februari) dan tahun 2018 (27 Juni). Pilkada serentak gelombang pertama 2015 diikuti oleh 269 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota. Pilkada serentak gelombang kedua (2017) diikuti sebanyak 101 daerah terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Sedangkan untuk gelombang ketiga tahun 2018 diikuti 171 daerah yang terbagi dalam 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Keseluruhannya berjumlah 541 daerah meliputi provinsi, kabupaten dan kota.
Untuk Pilkada serentak fase kedua dilakukan hanya satu gelombang guna memilih kepala daerah hasil Pemilihan tahun 2015 yang berakhir masa tugasnya pada tahun 2020. Semula akan diselenggarakan pada bulan September 2020, akan tetapi diundur menjadi 9 Desember 2020 yang diikuti oleh 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pilkada serentak ini diselenggarakan di masa puncak penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia bahkan di berbagai belahan dunia. Adapun bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023 dari hasil Pemilihan tahun 2017 dan 2018, maka sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pemungutan suara Pilkada serentak nasional untuk pertama kali akan diselenggarakan pada 27 November 2024 yang mana tahapan penyelenggaraannya saat ini sedang berlangsung. Pilkada serentak nasional pertama ini akan diikuti oleh 37 provinsi dari 38 provinsi, 415 dari 416 kabupaten dan 93 dari 98 kota yang ada di Indonesia. Satu provinsi yang tidak meneyelenggarakan Pilkada adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sedangkan kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak nasional adalah Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kota Jakarta Utara. Pengecualian tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang DIY dan Undang-Undang tentang DKI Jakarta. Setiap kita warga bangsa Indonesia tentu sangat berharap agar Pilkada serentak nasional ini sukses dalam pelaksanaan maupun hasil Pemilihannya.**
Pekanbaru, 20 Juni 2024:23.42 WIB.
Penulis | : | Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH (Direktur Utama Sentra Pemilu Indonesia Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru 2018-2023) |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Cakap Rakyat |
![Idulfitri 1445 Riau Petroleum Idulfitri 1445 Riau Petroleum](/assets/ads/23042024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_fkkh2_1863.jpg)
![](/assets/news/23062024/cakaplahcom_vmwvf_111833_s.jpg)
![](/assets/news/17062024/cakaplahcom_xwrpf_111649_s.jpg)
![](/assets/news/18062024/cakaplahcom_cwbh7_111667_s.jpg)
![](/assets/news/14062024/cakaplahcom_6cgfy_111555_s.jpg)
![](/assets/news/23062024/cakaplahcom_scdhd_111828_s.jpg)
![](/assets/news/01062024/cakaplahcom_52xqd_111102_s.jpg)
![](/assets/news/10062024/cakaplahcom_xqnbh_111404_s.jpg)
![](/assets/news/16052024/cakaplahcom_zfgph_110500_s.jpeg)
![](/assets/news/07052024/cakaplahcom_smt2x_110180_s.jpg)
![](/assets/news/01062024/cakaplahcom_uspqk_111093_s.jpg)
![](/assets/news/27052024/cakaplahcom_jdeym_110889_s.jpg)
![](/assets/news/10032024/cakaplahcom_uunf9_108307_s.jpg)
![](/assets/news/26042024/cakaplahcom_ygz3d_109785_s.jpg)
![](/assets/news/20052024/cakaplahcom_bytfv_110670_s.jpg)
![](/assets/news/18052024/cakaplahcom_8erc3_110600_s.jpg)
![](/assets/news/08062024/cakaplahcom_n5q95_111350_s.jpg)
![](/assets/news/25042024/cakaplahcom_sc2zg_109740_s.jpg)
![](/assets/news/11022024/cakaplahcom_nuyvb_107289_s.jpg)
![](/assets/news/10042024/cakaplahcom_jdptx_109315_s.jpg)
![](/assets/news/08022024/cakaplahcom_xp9ja_107208_s.jpg)
![](/assets/news/14022024/cakaplahcom_ye4pq_107398_s.jpg)
![](/assets/news/28032024/cakaplahcom_g8f5e_108924_s.jpg)
![](/assets/news/31012024/cakaplahcom_cu69x_106921_s.jpg)
![](/assets/news/27122023/cakaplahcom_7hyha_105677_s.jpg)
![](/assets/news/11012024/cakaplahcom_kr6ww_106193_s.jpg)
![](/assets/news/26012024/cakaplahcom_jxgzb_106741_s.jpg)
![](/assets/news/23122023/cakaplahcom_t8xrv_105586_s.jpg)
![](/assets/news/01042024/cakaplahcom_kgcgf_109053_s.jpg)
![](/assets/news/05022024/cakaplahcom_22bqm_107118_s.jpg)
![](/assets/news/14122023/cakaplahcom_vycqm_105317_s.jpg)
![cakaplah-mpr.jpeg](/assets/cakaplah-mpr.jpeg)
![](/assets/article/26102023/cakaplahcom_vh89x_13771_m.jpg)
![AMSI AMSI](/assets/ads/21122017/wwwcakaplahcom_cakaplah_6reuq_191.jpg)
![](/assets/article/07112023/cakaplahcom_axzq2_13880_m.jpg)
![](/assets/article/03072024/cakaplahcom_mj74z_15495_m.jpg)
![](/assets/article/02072024/cakaplahcom_7txpu_15494_m.jpeg)
![](/assets/article/09032023/cakaplah_tfexa_12016_m.jpg)
![](/assets/article/21062024/cakaplahcom_wdv62_15458_m.jpg)
![](/assets/article/29052024/cakaplahcom_lqdmj_15338_m.jpg)
![](/assets/article/03072024/cakaplahcom_cvccu_15496_m.jpeg)
![](/assets/article/08052023/cakaplah_p3fmx_12440_m.jpg)
![](/assets/article/27062024/cakaplahcom_bmmke_15477_m.jpg)
![LW 2 LW 2](/assets/ads/30052024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_wzhwb_1878.jpg)
01
02
03
04
05
![Iklan CAKAPLAH Iklan CAKAPLAH](/assets/ads/17052023/wwwcakaplahcom_cakaplah_sru38_1609.jpg)
![HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya](/assets/ads/24062024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_smzx8_1903.jpg)
![](/assets/article/10102019/cakaplah_nd9er_2896_m.jpg)
![](/assets/article/14082023/cakaplahcom_z9wae_13225_m.jpg)
![](/assets/article/10062024/cakaplahcom_kvvet_15396_m.jpg)