![Kelmi April 2024 Kelmi April 2024](/assets/ads/14042024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_2jfj3_1859.jpg)
![]() |
(CAKAPLAH) - Pemekaran daerah yaitu pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sesuatu yang diharapkan oleh daerah yang ingin daerahnya dimekarkan. Namun harapan tersebut untuk sangat ini belum dapat terwujud. Baru baru ini Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan bahwa, pemerintah tidak ada rencana untuk melakukan pemekaran daerah (DOB) dalam waktu dekat ini. Ini berarti moratorium (penghentian sementara) masih berlanjut hingga dibukanya kembali pemekaran daerah berupa daerah otonomi baru (DOB). Daerah-daerah yang telah mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih harus menunggu dengan usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dari daerah induknya baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Baik pemekaran daerah (DOB) maupun moratorium (penghentian) sementara merupakan dua hal yang tidak mesti dipertentangkan. Pemekaran daerah (DOB) merupakan hal yang wajar sebagai dampak dari adanya otonomi daerah. Tentu hal tersebut tidak dapat di hambat dan hal tersebut pula telah sesuai dengan konstitusi.
Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, ada tiga pintu masuk dalam pembahasan Pemekaran Daerah (DOB) pertama; pemerintah (eksekutif) kedua; DPR (legislatif) dan ketiga; DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pada tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan moratorium (penghentian) sementara pemekaran daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Namun dalam perjalanannya, usulan pemekaran daerah (DOB) terus berjalan dan pemerintah hanya menerima usulan yang masuk hingga dicabutnya moratorium tersebut. Menyangkut tentang pemekaran daerah, seyogyanya pemerintah sudah merencanakan dan membuat grand design tentang pemekaran daerah, namun grand design yang dibuat tersebut selalunya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Penerapan Otonomi Daerah yang dimulai pada tahun 2001 secara tidak langsung berdampak terhadap adanya pemekaran daerah (DOB). Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya masing-masing. Oleh karenanya, otonomi daerah yang tidak dikawal secara ketat dan sesuai aturan juga akan berdampak terhadap berlomba-lombanya daerah untuk melakukan pemekaran daerah (DOB). Pemekaran daerah (DOB) yang berlebihan dan tidak melihat segala potensi dan kekuatan daerah masing-masing akan berdampak terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Di satu sisi, perlu adanya kajian secara komprehensif kapan waktunya untuk melakukan pemekaran daerah (DOB). Jangan asal melakukan pemekaran daerah (DOB) saja, tanpa melihat potensi dan kemampuan daerah induk yang akan dimekarkan. Apakah moratorium (penghentian) sementara solusinya?. Pertanyaannya sampai kapan moratorium (penghentian) sementara bertahan?, dan apa solusinya jika dibuka kembali usulan pemekaran daerah (DOB) tersebut?. Untuk menjawab kedua hal tersebut, tentu perlu adanya pemikiran sejauh mana keberhasilan dan kendala dari adanya pemekaran daerah (DOB) tersebut.
Suka dan tidak suka, otonomi daerah tentu akan berdampak terhadap adanya usulan pemekaran daerah (DOB).. Kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Dengan adanya Otonomi Daerah tentu akan melahirkan pemekaran daerah (DOB). Diharapkan dengan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) akan mendekatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Namun tidak mustahil pula, dengan banyaknya pemekaran daerah (DOB) yang tidak terkendali, akan mengabaikan pula pelayanan dasar masyarakat seperti halnya pendidikan dan kesehatan. Usulan pemekaran daerah terus saja berlangsung tanpa adanya evaluasi akan pemekaran daerah (DOB) tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil pilihan untuk melakukan moratorium (penghentian) sementara terhadap usulan-usulan yang sudah masuk. Tercatat lebih kurang 314 usulan hingga tahun 2024 ini berupa usulan pemekaran daerah baik usulan provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Dalam hal pemekaran daerah, pertimbangan utama sebenarnya adalah lebih mendekatkan pelayanan publik dan memotong birokrasi administrasi yang cukup jauh. Kualitas pelayanan publik merupakan satu hal yang erat kaitannya dengan pemekaran daerah (DOB). Pemekaran daerah (DOB) diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang antara lain melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan publik, termasuk bidang kesehatan, infrastruktur dan pendidikan. Jelas bahwa pembangunan fasilitas publik seyogyanya dibarengi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan itu sendiri, sehingga dapat secara optimal mendorong peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dan yang paling penting moratorium (penghentian) sementara pemekaran daerah (DOB) tidak mengurangi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, MA (Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau) |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Cakap Rakyat |
![Idulfitri 1445 Riau Petroleum Idulfitri 1445 Riau Petroleum](/assets/ads/23042024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_fkkh2_1863.jpg)
![](/assets/news/23062024/cakaplahcom_vmwvf_111833_s.jpg)
![](/assets/news/17062024/cakaplahcom_xwrpf_111649_s.jpg)
![](/assets/news/18062024/cakaplahcom_cwbh7_111667_s.jpg)
![](/assets/news/27062024/cakaplahcom_7vtrv_111980_s.jpg)
![](/assets/news/14062024/cakaplahcom_6cgfy_111555_s.jpg)
![](/assets/news/23062024/cakaplahcom_scdhd_111828_s.jpg)
![](/assets/news/01062024/cakaplahcom_52xqd_111102_s.jpg)
![](/assets/news/10062024/cakaplahcom_xqnbh_111404_s.jpg)
![](/assets/news/24062024/cakaplahcom_2fsbc_111863_s.jpg)
![](/assets/news/07052024/cakaplahcom_smt2x_110180_s.jpg)
![](/assets/news/16052024/cakaplahcom_zfgph_110500_s.jpeg)
![](/assets/news/01062024/cakaplahcom_uspqk_111093_s.jpg)
![](/assets/news/27052024/cakaplahcom_jdeym_110889_s.jpg)
![](/assets/news/10032024/cakaplahcom_uunf9_108307_s.jpg)
![](/assets/news/26042024/cakaplahcom_ygz3d_109785_s.jpg)
![](/assets/news/20052024/cakaplahcom_bytfv_110670_s.jpg)
![](/assets/news/18052024/cakaplahcom_8erc3_110600_s.jpg)
![](/assets/news/08062024/cakaplahcom_n5q95_111350_s.jpg)
![](/assets/news/25042024/cakaplahcom_sc2zg_109740_s.jpg)
![](/assets/news/11022024/cakaplahcom_nuyvb_107289_s.jpg)
![](/assets/news/10042024/cakaplahcom_jdptx_109315_s.jpg)
![](/assets/news/08022024/cakaplahcom_xp9ja_107208_s.jpg)
![](/assets/news/28032024/cakaplahcom_g8f5e_108924_s.jpg)
![](/assets/news/14022024/cakaplahcom_ye4pq_107398_s.jpg)
![](/assets/news/31012024/cakaplahcom_cu69x_106921_s.jpg)
![](/assets/news/11012024/cakaplahcom_kr6ww_106193_s.jpg)
![](/assets/news/27122023/cakaplahcom_7hyha_105677_s.jpg)
![](/assets/news/26012024/cakaplahcom_jxgzb_106741_s.jpg)
![](/assets/news/23122023/cakaplahcom_t8xrv_105586_s.jpg)
![](/assets/news/23062024/cakaplahcom_dx6cc_111835_s.jpg)
![cakaplah-mpr.jpeg](/assets/cakaplah-mpr.jpeg)
![](/assets/article/26102023/cakaplahcom_vh89x_13771_m.jpg)
![AMSI AMSI](/assets/ads/21122017/wwwcakaplahcom_cakaplah_6reuq_191.jpg)
![](/assets/article/07112023/cakaplahcom_axzq2_13880_m.jpg)
![](/assets/article/01072024/cakaplahcom_ajfl8_15491_m.jpg)
![](/assets/article/07062024/cakaplahcom_qnr3m_15371_m.jpg)
![](/assets/article/09032023/cakaplah_tfexa_12016_m.jpg)
![](/assets/article/21062024/cakaplahcom_wdv62_15458_m.jpg)
![](/assets/article/29052024/cakaplahcom_lqdmj_15338_m.jpg)
![](/assets/article/01072024/cakaplahcom_qlz5b_15487_m.jpeg)
![](/assets/article/08052023/cakaplah_p3fmx_12440_m.jpg)
![](/assets/article/27062024/cakaplahcom_bmmke_15477_m.jpg)
![LW 2 LW 2](/assets/ads/30052024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_wzhwb_1878.jpg)
01
02
03
04
05
![Iklan CAKAPLAH Iklan CAKAPLAH](/assets/ads/17052023/wwwcakaplahcom_cakaplah_sru38_1609.jpg)
![HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya](/assets/ads/24062024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_smzx8_1903.jpg)
![](/assets/article/10102019/cakaplah_nd9er_2896_m.jpg)
![](/assets/article/14082023/cakaplahcom_z9wae_13225_m.jpg)
![](/assets/article/10062024/cakaplahcom_kvvet_15396_m.jpg)