Rabu, 03 Juli 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT: RIAK PILKADA (2)
Pilkada Langsung yang Dijegal
Minggu, 30 Juni 2024 19:32 WIB
Pilkada Langsung yang Dijegal
Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH

MUNGKIN sudah banyak diantara kita yang lupa, bahwa sistim pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat yang sudah terlaksana sejak tahun 2005 pernah mengalami penjegalan. Dijegal untuk mengembalikan sistim pemilihan kepala daerah melalui perwakilan alias oleh DPRD sebagaimana halnya sebelum era Reformasi. Yang menjegalnya adalah negara sendiri melalui pembentukan UU Pilkada tak langsung diujung masa pemerintahan Presiden SBY melalui UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diundangkan tanggal 2 Oktober 2014.

Argumentasi mengapa pemilihan dikembalikan kepada lembaga DPRD berdasarkan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung dan satu paket dengan wakilnya, memunculkan fakta empiris bahwa biaya yang harus dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun pasangan calon kepala daerah sangatlah besar yang berpotensi pada peningkatan korupsi, maraknya politik uang, penurunan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan eskalasi konflik di tengah masyarakat serta penurunan partisipasi pemilih. Di sisi lain dengan sistim Pilkada tak langsung dapat menguatkan tata kelola pemerintahan daerah yang efisien dan efektif dalam konstruksi asas desentralisasi pemerintahan daerah. Tetapi Very Junaidi dari LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, bahwa beberapa kelemahan penyelenggaraan Pilkada langsung tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menghapuskannya. Biarkan mekanisme pemilihan itu dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan beberapa catatan yang harus diperbaiki dari proses penyelenggaraannya.

Terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2014 (UU Pilkada tak langsung) ditentang keras oleh banyak pihak, mulai kalangan aktifis LSM, kampus dan kelompok civil society sampai aktifis-aktifis partai politik yang menolak pengesahan UU di DPR. Bahkan sebelum RUU itu disahkan beberapa tokoh politik dalam pemerintahan menyatakan penolakannya secara terang-terangan. Tersebut diantaranya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta waktu itu, menyatakan mundur sebagai anggota Partai Gerindra karena tidak sependirian dengan partainya yang mendukung Pilkada melalui DPRD. Walikota Bandung Ridwan Kamil dan sejumlah anggota Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) juga menyatakan menolak pemilihan tidak langsung kepala daerah. Pada waktu bersamaan terjadi “gerakan massal” pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi justru sebelum UU itu diundangkan tanggal 2 Oktober 2014. Mengutip berita Hukum Online.Com (3 Oktober 2014), ada lima kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu enam perorangan dan LSM, pengacara OC. Kaligis, 13 perorangan, pengacara Andi Asrun yang mewakili buruh harian dan Lembaga Survei, serta seorang calon Bupati independen Budhi Sarwono.

Konsekuensi Pemberlakuan UU Pilkada Tak Langsung

Melihat ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UU Pilkada tak langsung, sekurang-kurangnya ada 5 konsekuensi hukum dan politik yang akan timbul apabila UU tersebut diberlakukan. Pertama, rakyat tidak memiliki celah representasi dan daya tawar terhadap bakal calon. Memang ada instrumen uji publik dengan pembentukan panitia uji publik berasal dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat. Tetapi instrumen ini tak lebih sebagai persyaratan formalitas administratif. Hasil uji publik bukan berbentuk rekomendasi, misalnya seorang bakal calon layak direkomendasikan atau tidak layak direkomendasikan menjadi seorang calon kepala daerah. Output panitia uji publik sebatas mengeluarkan surat keterangan bahwa bakal calon sudah mengikuti uji publik dan menyampaikannya kepada fraksi atau gabungan fraksi pengusul di DPRD untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran sebagai calon (Pasal 16).

Kedua, perlakuan diskriminatif dan tidak adil terhadap calon perseorangan. UU Pilkada tak langsung mengadopsi keberadaan calon perseorangan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat dukungan dari penduduk. Untuk calon Gubernur dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta misalnya, harus didukung minimal 5% atau minimal 100.000 sampai 300.000 orang lengkap dengan potocopy KTP-e atau surat keterangan. Apabila dengan dukungan rakyat sebanyak itu dinyatakan memenuhi syarat, maka jadilah status yang bersangkutan sebagai calon gubernur. Lalu terpilih atau tidak terpilihya calon perseorangan sebagai gubernur ditentukan oleh hanya puluhan anggota DPRD. Sementara calon gubernur dari partai politik/fraksi setelah ditetapkan oleh pengurus partai/fraksinya dengan tanpa keterlibatan rakyat dapat menjadi calon untuk mengikuti pemilihan. Seandainya orang yang diusung partai politik berhalangan setelah berstatus sebagai calon dapat diganti dengan calon baru oleh fraksinya. Sedangkan bagi calon perseorangan apabila berhalangan saat telah berstatus sebagai calon tidak dapat diganti alias gugur. Dapat dibayangkan betapa diskriminatif dan tidak adilnya pemberlakuan terhadap calon perseorangan dengan sistim pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Ketiga, terjadi pengekangan kebebasan anggota DPRD. Pasal 31 ayat (2) UU ini menegaskan bahwa pemberian suara dilakukan dengan cara berdiri bukan melalui surat suara atau secara rahasia. Cara pemberian suara ini selain bertentangan dengan asas bebas pelaksanaan pemilihan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, juga akan mengekang kebebasan anggota DPRD dalam menentukan pilihannya. Oleh karena semua orang yang hadir melihat siapa memilih siapa, maka anggota Dewan pasti tidak dapat bebas menentukan calon yang akan dia pilih, terutama jika pilihannya berbeda dengan calon yang diusung fraksinya. Mekanisme pemilihan orang dengan cara berdiri tiada lain merupakan pengulangan dari apa yang diterapkan di era pemerintahan Orde Baru.

Keempat, kepala daerah dipilih tidak satu paket dengan wakilnya. Dalam sistim pemilihan tak langsung ini gubernur, bupati dan walikota dipilih oleh DPRD sedangkan wakilnya ditentukan melalui sistim pengusulan dan pengangkatan. Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan dari gubernur, sedangkan wakil bupati dan wakil walikota diangkat oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan dari bupati dan walikota yang pengusulannya dilakukan dalam jangka waktu 15 hari setelah pelantikan. Oleh karena wakil kepala daerah ditetapkan melalui pengangkatan, maka apabila kepala daerah berhalangan tetap, mereka tidak serta merta dapat mengganti kepala daerahnya, tetapi hanya sebagai pelaksana tugas harian sampai terpilihnya kepala daerah pengganti (Pasal 50). Dengan sistim pengusulan dan pengangkatan tersebut, maka status wakil kepala daerah yang diangkat tak lebih sebagai pejabat administratif yang posisi tawarnya lemah serta akan kurang memperoleh penghargaan di lingkungan jajaran pejabat daerah.

Kelima, mengakibatkan tidak berlakunya UU Penyelenggara Pemilu. Pasal 70 UU 22 Tahun 2014 menegaskan bahwa dengan berlakunya UU ini semua ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Artinya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menganggur sampai penyelenggaraan Pemilu berikutnya. Begitu juga Bawaslu Provinsi menjadi pengangguran sampai tiba tahapan Pemilu berikutnya. Adapun lembaga adhoc KPU seperti PPK, PPS dan KPPS, serta adhoc Bawaslu yaitu Panwas Kab/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS akan dibentuk hanya 5 tahun sekali menjelang penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Presiden.

Pencabutan dengan Perppu

Melihat besarnya gelombang penolakan terhadap UU Pilkada tak langsung dan mempertimbangkan bagaimana mengakhiri masa jabatan yang husnul khatimah, Presiden Susilo Bambang Yudoyono, yang partainya di DPR semula mendukung Pilkada tak langsung, akhirnya menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No 1 Tahun 2014 yang mencabut UU No 22 Tahun 2014. Dengan demikian sistim Pilkada kembali dipilih secara langsung oleh rakyat.

Ada hal menarik dengan terbitnya Perppu, dimana UU No 14 Tahun 2014 tercatat sebagai UU yang masa berlakunya paling sebentar di dunia, hanya dalam hitungan jam. Pada jam kerja 2 Oktober 2014 pengundangan UU Pilkada ditandatangani (berlaku), lalu pada malam hari di tanggal yang sama Presiden SBY menandatangani Perppu sekaligus pengundangannya. UU Pilkada tercatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 bernomor 243 lalu disusul dengan Perppu bernomor 245. Jadi sistim Pilkada langsung oleh rakyat secara regulasi perundang-undangan pernah mengalami penjegalan meskipun dalam hitungan jam, akan tetapi kontroversial yang mengiringinya berlangsung cukup lama dan menghebohkan jagad perpolitikan Indonesia.#

Pekanbaru, 29 Juni 2024

Penulis : Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH (Direktur Utama Sentra Pemilu Indonesia, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru 2018-2023)
Editor : Delvi Adri
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 27 Juni 2024 09:55 WIB
Misi Lestarikan Bahasa Pemersatu
Jum'at, 14 Juni 2024 13:31 WIB
“Horor” PPDB, Sampai Kapan?
Minggu, 23 Juni 2024 09:40 WIB
Indonesia Cemas Judol
Sabtu, 01 Juni 2024 11:03 WIB
Runtuhnya Pancasila Kami
Kamis, 16 Mei 2024 07:48 WIB
Chemistry Kota dan Warganya
Minggu, 10 Maret 2024 12:22 WIB
Ramadhan Modal Sosial Berharga
Jum'at, 26 April 2024 10:01 WIB
Ketahanan Keluarga Kunci Kebangkitan Bangsa
Senin, 20 Mei 2024 18:30 WIB
Mewaspadai Kebangkrutan Nasional
Sabtu, 08 Juni 2024 13:25 WIB
Izin Tambang Ormas, Manfaat Atau Mudharat?
Kamis, 25 April 2024 07:38 WIB
Penguatan Otonomi Daerah di Daerah
Minggu, 11 Februari 2024 08:42 WIB
Kemitraan Kunci Kemajuan
Rabu, 10 April 2024 16:24 WIB
Klaim Kemenangan di Hari Nan Fitri
Kamis, 08 Februari 2024 10:43 WIB
Isra Mikraj Dan Spirit Perubahan
Kamis, 28 Maret 2024 09:27 WIB
Menjadi Generasi Pembeda
Rabu, 14 Februari 2024 07:09 WIB
Optimisme Mengubah Koncoisme
Rabu, 31 Januari 2024 13:47 WIB
Kesadaran Bersama Cegah Kekerasan Seksual
Kamis, 11 Januari 2024 07:55 WIB
Hadapi Bencana Secara Terencana
Rabu, 27 Desember 2023 11:06 WIB
Perlindungan Ekstra Ke Pekerja
Jum'at, 26 Januari 2024 07:35 WIB
Integrasi, Solusi Masalah Gizi
Sabtu, 23 Desember 2023 17:21 WIB
Ibu Penentu Indonesia Emas
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 02 Juli 2024
Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi, BPMR An-Nur kunjungi MUI Riau dan BRK Syariah
Selasa, 02 Juli 2024
Dapat Surprise Dari Koramil Tanah Putih dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kapolsek TPTM Sampaikan Ucapan Terimakasih
Senin, 01 Juli 2024
Setelah Satu Tahun, Kasus KDRT Tersangka IMC Akhirnya Disidangkan
Senin, 01 Juli 2024
Sosok dr H MS Rahmansyah, Maju di Pilwako Pekanbaru untuk Bahagiakan Warganya dan Memajukan Kotanya

Serantau lainnya ...
Selasa, 02 Juli 2024
Tingkatkan Akselerasi Pelaku Usaha Kuliner di Pekanbaru, Bank Raya Terus Gencarkan Adopsi QRIS Bisnis
Jumat, 07 Juni 2024
"Villa Nafa" Hadir Sebagai Hunian Bernuansa Modern dan Alami di Pekanbaru
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 21 Juni 2024
Konten Video Animasi Bisa Meningkatkan Penjualan Hingga 2 Kali Lipat!
Jumat, 21 Juni 2024
5 Rekomendasi Case Samsung Galaxy S24, Paling Keren dan Awet dari Spigen!
Rabu, 12 Juni 2024
Redmi 13 4G Hadirkan Kamera 108MP, Cukup Rp2 Jutaan Saja
Selasa, 28 Mei 2024
5 Rekomendasi Laptop Lenovo 5 Jutaan, Cocok untuk Pelajar!

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Senin, 01 Juli 2024
Meriah, Puncak Milad Unilak ke-42 Diikuti Ribuan Masyarakat
Kamis, 27 Juni 2024
UIR Raih Pemeringkatan 3 Bintang Terekognisi QS Stars
Rabu, 26 Juni 2024
Fasilkom Unilak MoA dengan Fakultas Teknik Universitas Ibnu Sina Batam
Kamis, 20 Juni 2024
Sempena Milad ke-16, Tiga Proyek Besar di Kampus Umri Diresmikan Ketum PP Muhammadiyah

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan

Selebriti lainnya ...

LW 2
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
BKPSDM Kota Pekanbaru Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun 2024
Senin, 27 Mei 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Hadiri Rapat Kerja Perdana Bersama Pj Wali Kota Risnandar
Rabu, 22 Mei 2024
BKPSDM Pekanbaru Gelar Workshop "Recharge Penguatan Iman ASN"
Selasa, 21 Mei 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi Dampingi Sekretaris Kota dalam Audiensi dengan Guru PAI

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www